Satgas Penertiban Perizinan Ponorogo Potong Paksa Kabel Internet Tak Berizin

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Satuan tugas (Satgas) penertiban perizinan Kabupaten Ponorogo melakukan operasi dan pemotongan paksa terhadap fiber optik berupa kabel jaringan internet yang terindikasi ilegal. Kali pertama ini, penertiban berlangsung di Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Etik Mudarifah mengatakan, operasi itu dilakukan sebagai upaya penataan kota agar tidak terkesan semrawut.
Advertisement
Selain tidak berizin, sejumlah kabel milik penyedia jaringan internet tersebut juga dipasang secara sembarangan. Bahkan ada sebagian fiber optik tersebut menjuntai dan membahayakan pengguna jalan. Menurut Etik, sesuai ketentuan, semua pemasangan fiber optik harus berizin.
Izin itu pun harus diketahui bupati melalui Online Single Submission (OSS) dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB Ungku). Artinya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik.
"Dia harus berproses melalui OSS, dan diverifikasi oleh dinas teknis dalam hal ini DPUPKP, dan juga ada rekomendasi dari Dinas Kominfo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jadi segala sesuatu harus dikaji dan dianalisa agar tidak semrawut seperti saat ini," ujarnya.
Etik berharap, melalui operasi bersama lintas Dinas itu, semua pelaku usaha yang bergerak di bidang internet service provider (ISP) bisa segera mengurus proses perizinannya. Adapun kegiatan pemotongan paksa kabel jaringan internet ilegal itu ke depan akan terus dilakukan menyasar seluruh ruas jalan di wilayah Bumi Reog.
"Kita mengimbau kepada semua pelaku usaha yang bergerak di sektor ISP ini agar mengurus perizinannya, karena semua yang kita potong ini ilegal," terangnya.
Sebelum tindakan pemotongan kabel itu dilakukan, dinas telah mengumpulkan pelaku usaha ISP. Termasuk sudah menyosialisasikan regulasi mengenai pemasangan kabel fiber optik.
"Di Ponorogo beberapa ISP sudah melakukan proses perizinan dan sudah kita layani," tukasnya.
Seperti diketahui, gugus tugas penertiban perizinan melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai DPMPTSP, DPUPKP, Dinas Kominfo, DLH, Satpol PP, BPPKAD, serta Dinas Perhubungan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |