Ditetapkan Sebagai Bupati-Wabup Magetan, Pelantikan Pasangan Niat Masih Tunggu Regulasi

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro (Niat) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan oleh KPU Magetan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Grand Wijaya, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (25/4/2025).
Pasangan yang diusung oleh gabungan 5 partai politik tersebut memperoleh 137.345 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima) suara, atau 33,94 persen suara setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024.
Advertisement
Usai penetapannya sebagai Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti mengatakan, masih akan menunggu regulasi yang ada karena masih ada beberapa proses yang harus dilalui.
"Setelah ditetapkan kita masih menunggu proses selanjutnya, karena inikan masih akan diparipurnakan di DPRD dan masih minta izin ke Kemendagri, saat ini kita masih akan melakukan persiapan-persiapan untuk pelantikan," ujarnya.
Dalam suka dukanya menunggu PSU, Nanik menjelaskan, memang proses yang begitu panjang harus dilalui.
"Pilkada di Magetan ini memang begitu panjang, memang regulasi harus seperti itu dan kita juga harus jalani, jadi kita legowo," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menjelaskan akan segera menyampaikan kepada DPRD Magetan basil dari penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Magetan.
"Sesuai dengan PKPU 18, kami diwajibkan menyampaikan kepada DPRD sebelum diparipurnakan itu adalah H+1," kata Noviano.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menetapkan pasangan nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro (Niat) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Periode 2024-2029 melalui rapat pleno terbuka penetapan di Hotel Grand Wijaya, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |