Peristiwa Daerah

Dedi Mulyadi Pastikan Mobil Pribadi Sudah Berpelat "D" dan Berikan Contoh Bagaimana Taat Pajak yang Baik

Sabtu, 26 April 2025 - 14:00 | 14.32k
Dedi Mulyadi bertemu masyarakat Depok dalam acara ultah Depok (Foto: Humas Prop.Jabar)
Dedi Mulyadi bertemu masyarakat Depok dalam acara ultah Depok (Foto: Humas Prop.Jabar)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang sempat menjadi perbincangan publik mengenai status pajak kendaraan pribadinya.

 Dalam keterangan terbarunya, Gubernur menegaskan bahwa seluruh kewajiban pajak kendaraan telah dipenuhi dan saat ini kendaraan miliknya telah terdaftar dengan pelat nomor wilayah Bandung.

Advertisement

"Seluruh kendaraan yang saya miliki hari ini sudah teregistrasi dengan nomor Bandung. Tidak ada permasalahan lagi terkait pajak," ujar Gubernur Dedi Mulyadi, Sabtu (26/4/2025).

Gubernur menjelaskan, kendaraan pribadi yang digunakannya, yakni sebuah mobil Lexus, sebelumnya terdaftar di wilayah administrasi DKI Jakarta. Namun, kini status kepemilikan dan administrasi kendaraan tersebut telah secara resmi dipindahkan ke Kota Bandung, sesuai dengan domisili beliau saat ini.

"Kemarin memang sempat ada kendala terkait pajak kendaraan di Jakarta. Namun, hari ini seluruh kewajiban tersebut telah kami selesaikan. Sekarang kendaraan tersebut telah menggunakan pelat nomor Bandung, sesuai dengan registrasi kendaraan bermotor di Jawa Barat," tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam bidang administrasi dan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong masyarakat untuk tertib administrasi dalam kepemilikan kendaraan, termasuk memastikan pembayaran pajak tepat waktu dan melakukan mutasi kendaraan bila terjadi perubahan domisili.

 Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran administrasi kendaraan bermotor, serta sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak kendaraan yang dibayarkan.

Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran. Menurutnya, kepatuhan administrasi bukan hanya mencerminkan kedisiplinan, tetapi juga wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

"Semoga langkah ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tertib administrasi, termasuk dalam hal pajak kendaraan, adalah bagian dari kontribusi kita untuk kemajuan daerah," pungkas Gubernur Dedi Mulyadi.

Pemerintah Kota Bandung mendukung sepenuhnya upaya penegakan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, sebagai bagian dari membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ajak Masyarakat Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah mengimbau seluruh masyarakat untuk semakin meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting bagi pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur, penyediaan layanan publik, hingga pengembangan fasilitas umum.

Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan kebijakan baru berupa program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan potongan sanksi administratif berupa bebas denda pajak, serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan dan mudah. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Membayar pajak kendaraan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap kemajuan Jawa Barat,” pungkas Dedi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES