Peristiwa Daerah

PMII Pandeglang Desak Audit PLTU Banten 2: FABA Menggunung, Upah Pekerja Diduga di Bawah UMR

Kamis, 01 Mei 2025 - 13:58 | 43.26k
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Nasional (May Day), Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pandeglang menyoroti dua persoalan serius yang terjadi di lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan. Persoalan tersebut mencakup dugaan pelanggaran pengelolaan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) dan pelanggaran ketentuan upah minimum bagi para pekerja.

Berdasarkan temuan awal serta laporan dari pihak internal dan eksternal, terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan limbah FABA di PLTU Banten 2 Labuan tidak sesuai dengan ketentuan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA seharusnya dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi dan tidak termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Advertisement

Namun, di lapangan ditemukan fakta bahwa limbah FABA justru menumpuk dan membentuk gunungan tanpa pengelolaan yang memadai. Tidak ada kejelasan mengenai mekanisme distribusi, pencatatan volume produksi, maupun pihak penerima manfaat dari FABA tersebut.

Ketua Umum PC PMII Pandeglang, Moh Aep Irpan Al-Ansory, menyatakan bahwa kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar.

"Kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi langsung. Jika FABA ini tertiup angin, akan mencemari udara. Jika terkena hujan, akan mencemari tanah dan air. Ini jelas merugikan warga sekitar," tegasnya.

Selain persoalan lingkungan, PC PMII Pandeglang juga menyoroti pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Mereka mengklaim menerima laporan bahwa masih ada pekerja di PLTU Banten 2 Labuan yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pandeglang.

"Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bertindak tegas. Ini bukan hanya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak-hak dasar para buruh," ujar Aep.

PMII Pandeglang secara tegas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, dan KLHK untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh serta investigasi lapangan terhadap kondisi di PLTU Banten 2 Labuan.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ahmad Nuril Fahmi
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES