Peristiwa Daerah

Asuransi Parkir Jadi Fitur Utama Perda Baru Pengelolaan Parkir Kota Malang

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:51 | 4.06k
Parkir kawasan Kayutangan Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Parkir kawasan Kayutangan Kota Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, bersama dengan DPRD Kota Malang, tengah memfinalisasi pembahasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Parkir yang rencananya akan segera disahkan. Salah satu fitur utama dalam aturan ini adalah asuransi parkir, yang memberikan perlindungan bagi pengendara apabila terjadi kehilangan kendaraan selama proses parkir.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama terkait keamanan kendaraan saat diparkir di area publik.

Advertisement

“Dalam penyusunan Ranperda, kita tuangkan secara legal layanan yang diberikan ke masyarakat terkait penitipan kendaraan. Itu tertuang dalam bentuk asuransi,” ungkap Widjaja saat dijumpai di Malang, Sabtu (10/5/2025).

Kewajiban Asuransi untuk Pengelola Parkir

Konsep asuransi yang diajukan dalam aturan ini mengatur bahwa pengelola parkir, baik itu individu maupun badan usaha, akan menanggung premi asuransi. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan parkir umum.

Widjaja menambahkan bahwa asuransi ini hanya berlaku untuk kendaraan yang diparkir dan tidak mencakup barang atau benda lainnya yang ada di dalam kendaraan.

“Pembagian prosentase yang diterima, itu untuk penjamin. Jadi yang dijaminkan kendaraan, bukan barang atau selain kendaraan,” jelasnya lebih lanjut.

Kewajiban Karcis untuk Klaim Asuransi

Dito Arief Nurakhmadi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, menekankan pentingnya karcis parkir sebagai bukti klaim jika terjadi kehilangan kendaraan. Pengendara yang kehilangan kendaraannya harus memiliki karcis resmi parkir sebagai syarat untuk mendapatkan ganti rugi melalui asuransi yang disediakan oleh pengelola parkir.

“Konsekuensinya kalau karcis hilang, ya gak dapat asuransi. Bukti karcis parkir itu penting,” tegas Dito.

Perubahan Regulasi Tanpa Pengaruh Tarif Parkir

Meskipun Perda ini akan mencakup skema asuransi, Dito memastikan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak akan berdampak pada peningkatan tarif parkir di Kota Malang. Fokus utama dari pembahasan ini adalah untuk memperbaiki sistem parkir dan memperjelas hak dan kewajiban antara pengelola parkir dan pengguna jasa parkir.

“Kami tidak membahas tarif parkir. Yang kami konsernkan adalah skema kerjasama, bagi hasilnya serta kewajiban antara penyelenggara dan pengguna jasa parkirnya,” ungkapnya.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan sistem parkir di Kota Malang akan semakin aman dan terorganisir, serta memberi rasa nyaman bagi masyarakat yang bergantung pada fasilitas parkir publik.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES