DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Legalitas dan Kelestarian

TIMESINDONESIA, BONTANG – Mendorong kegiatan usaha yang taat hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan pentingnya pengurusan Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
DPLH ini diperuntukan bagi pelaku usaha yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan.
Advertisement
Kepala DPMPTSP Bontang melalui Humas Maulina Noor menyampaikan bahwa DPLH merupakan syarat mutlak bagi pelaku usaha yang ingin tetap menjalankan kegiatannya secara legal dan berkelanjutan.
"Pastikan kegiatan usaha Anda memenuhi standar lingkungan dengan memperoleh Persetujuan DPLH. Kami siap membantu prosesnya agar lebih mudah, cepat, dan tanpa ribet," ujar Maulina.
DPLH menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus bukti komitmen pelaku usaha dalam mendukung keberlanjutan ekosistem di Kota Bontang.
Dokumen ini diperlukan khususnya bagi kegiatan usaha yang telah berjalan sebelum 2 Februari 2021 namun belum memiliki izin lingkungan yang sah.
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus DPLH, DPMPTSP Kota Bontang telah menyediakan daftar persyaratan yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Pertama. Scan KTP Asli pemohon.
- Kedua.Nomor Induk Berusaha (NIB) khusus untuk kegiatan usaha.
- Ketiga.Surat Pengantar dari perusahaan atau pemerintah selaku pemrakarsa kegiatan, ditujukan kepada Wali Kota Bontang cq. Kepala DPMPTSP.
- Kemudian diperlukan Peta atau denah ilustrasi yang menggambarkan lokasi usaha dan kegiatannya.
- Kelima. Dokumen sanksi administrasi paksaan pemerintah atau surat arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang.
- Keenam. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- Ketujuh. Draft dokumen DPLH yang akan dinilai dan disetujui.
- Kedelapan. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Kesembilan. Persetujuan teknis sesuai ketentuan, seperti: baku mutu air limbah, emisi, pengelolaan limbah B3, hingga dampak lalu lintas.
- Kesepuluh. Rincian teknis penyimpanan Limbah B3.
- Kesebelas Surat pernyataan bahwa kegiatan telah berjalan sebelum 2 Februari 2021 (jika relevan).
- Kedua belas. Sertifikat Penyusun DPLH dari tenaga ahli yang tersertifikasi.
Seluruh persyaratan ini dapat diakses melalui situs resmi DPMPTSP Kota Bontang, atau dengan mendatangi langsung kantor pelayanan untuk mendapatkan informasi dan pendampingan lebih lanjut.
Dorongan Menuju Bontang yang Ramah Lingkungan
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah Kota Bontang dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan ramah lingkungan.
Melalui sistem perizinan yang terintegrasi, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar pentingnya legalitas dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.
"Kami tidak hanya fokus pada percepatan perizinan, tapi juga memastikan setiap usaha yang berjalan di Bontang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan," ucapnya.
Bagi pelaku usaha, kini saatnya mengambil langkah nyata. Urus DPLH Anda dan jadikan bisnis Anda bukan hanya menguntungkan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap masa depan lingkungan Kota Bontang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |