Dianggap Bisa Merusak Moral Anak, DPRD Bantul Dukung Pembatasan Medsos dan Game

TIMESINDONESIA, BANTUL – DPRD Bantul menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Mengakses Layanan Digital.
Regulasi ini dinilai penting untuk membatasi dampak buruk media sosial dan game yang semakin merusak moral anak-anak.
Advertisement
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi B DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, Kamis (15/5/2025).
“Terkait PP No 17 Tahun 2025, kami sangat mendukung sekali. Dampak penggunaan teknologi informasi, terutama gawai seperti HP, PC, dan laptop, sangat besar terhadap anak-anak. Aplikasi media sosial dan game benar-benar membawa dampak luar biasa, sehingga perlu dibatasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini memang ada fitur pengaman anak dalam gawai, namun belum tentu semua orang tua memahami cara menggunakannya.
Akibatnya, anak-anak sangat rentan membuka aplikasi media sosial yang tidak layak ditonton, seperti konten pornografi maupun kekerasan.
Komisi D mengakui belum membahas PP ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena masih fokus pada Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Karakter yang juga melibatkan lintas OPD, meski leading sector-nya tetap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
“Namun kami sepakat bahwa harus ada upaya preventif terkait pola asuh pendidikan yang menyangkut anak-anak dan remaja,” tegasnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap PP ini menjadi langkah awal yang penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif digital yang berpotensi merusak moral dan karakter anak-anak di masa depan.
Sebagai informasi, PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur klasifikasi usia anak dalam mengakses layanan digital, yaitu
- Di bawah 13 tahun : Hanya boleh menggunakan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan persetujuan orang tua
- Usia 13–15 tahun : Dapat mengakses layanan digital berisiko sedang, tetap memerlukan persetujuan orang tua
- Usia 16–17 tahun : Dapat mengakses layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, dengan persetujuan orang tua. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |