Peristiwa Daerah

DBHCHT untuk Bansos dan RSUD, DPRD Kabupaten Malang Ingatkan Tepat Sasaran

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:55 | 11.59k
Talkshow sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Cukai, di Command Center Lt. 9 Kantor Pemkab Malang, Kamis (15/5/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Talkshow sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Cukai, di Command Center Lt. 9 Kantor Pemkab Malang, Kamis (15/5/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Program pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) difokuskan untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Pekerja industri hasil tembakau atau pabrik rokok, dipastikan akan mendapatkan bansos sebagai penerima manfaat dana cukai tembakau ini. 

Advertisement

Pemanfaatan DBHCHT ini disampaikan Pemkab Malang melalui talk show sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bidang Cukai, di Command Center lantai 9 Kantor Pemkab Malang, Kamis (15/5/2025). 

Talkshow-sosialisasi-Ketentuan-Peraturan-Perundang-undangan-bidang-Cukai-g.jpg

Dalam sosialisasi DBHCHT ini, menjadi narasumber adalah Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang, Dwi Prasetyo Rini, Kasubsi Intelijen I Kejari Kabupaten Malang, Bima Haryo Wibisono, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok. 

Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, sesuai ketentuan penggunaan DBHCHT bidang kesejahteraan diantaranya diberikan berupa bansos kepada pekerja industri rokok. 

Akan tetapi, pekerja sasaran penerima bansos DBHCHT ini adalah pekerja di pabrik rokok yang telah terdaftar resmi di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang. 

"Jadi, pekerja penerima bansos dari perusahaan rokok yang sudah terdaftar resmi. Pihak pengampu bansos pekerja ini dari Dinas Sosial. Kemarin sudah meminta ke kami, daftar perusahaan rokok yang memang sudah legal terdaftar," terang Prasetyo Rini. 

Selain itu, dana dari DBHCHT untuk bidang kesehatan, diantaranya digunakan membiayai iuran jaminan kesehatan kepada PBID. Jumlah sasarannya, kurang lebih 7 ribu peserta. 

"Sudah sangat bagus, DBHCHT untuk Kabupaten Malang naik sampai 61 persen tahun ini. Jadi, kita tidak punya tanggungan lagi soal pembiayaan PBID untuk 7 ribu orang," terang anggota Komisi IV DPRD, Zulham A. Mubarok. 

Selain itu, DBHCHT di bidang kesehatan juga akan banyak digunakan untuk melengkapi prasarana pelayanan kesehatan di RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang. 

Talkshow-sosialisasi-Ketentuan-Peraturan-Perundang-undangan-bidang-Cukai-b.jpg

"Ini yang nanti dalam pengawasan kami sepenuhnya. Jangan sampai untuk jaminan kesehatan (PBID) ada dobel penerima, harus tepat sesuai. Dengan ini juga, kendala dan problem utang Pemkab Malang selama ini bisa dituntaskan," ujarnya.

Sementara itu, Iwan Heri Kristanto, Kabid Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Malang menyampaikan, mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/2025 maka sosialisasi gempur rokok ilegal harus dilakukan. Baik itu sosialisasi dengan terjun langsung maupun melalui media atau publikasi. 

Namun, menurutnya untuk tahun ini ketentuannya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal hanya dibatasi 15 kali. Dimana, ini akan dilakukan oleh Satpol PP dengan mengundang beberapa pihak. 

"Sesuai ketentuan pemanfaatan DBHCHT, sosialisasi langsung gempur rokok ilegal tahun ini dibatasi 15 kali. Berbeda sebelumnya, yang bisa dilakukan 25 sampai 50 kali, langsung bersamaan dengan kegiatan masyarakat," terang Iwan. 

Dia menambahkan, sosialisasi juga dilakukan oleh Dinas Kominfo melalui podcast, talkshow atau dengan publikasi berbagai media. Dimana, tahap I ini materinya kegiatan bidang kesehatan, kemudian nantinya dilanjutkan bidang kesejahteraan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES