Advertisement
Peristiwa Daerah

Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani, atau lebih dikenal dengan nama Lesti Kejora, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

TIMES Indonesia,
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Penyanyi Lesti Kejora. (FOTO: Instagram @lestykejora)
A-AA+

JAKARTA Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani, atau lebih dikenal dengan nama Lesti Kejora, terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial IS yang bertindak sebagai kuasa dari pencipta lagu berinisial YM alias YD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.

Advertisement

"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," ujar Ade Ary dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan yang diberikan, dugaan pelanggaran ini terjadi sejak tahun 2018 hingga sekarang. Selama periode tersebut, Lesti Kejora diduga telah meng-cover beberapa lagu milik korban dan mengunggahnya ke sejumlah platform media online, termasuk YouTube, tanpa seizin dan sepengetahuan pencipta lagu.

“Apa peristiwa yang dilaporkan? Pelapor, sebagai kuasa dari korban, menerangkan bahwa korban adalah pemegang hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan dari publisher, yakni PT ASKM,” jelas Ade Ary.

Pihak pelapor pun telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Di antaranya adalah flashdisk berisi rekaman bukti, print-out cover lagu yang diduga melanggar hak cipta, serta sejumlah dokumen pernyataan dari pihak publisher.

"Jadi mohon waktu, laporan kami terima dan tim saat ini masih melakukan pendalaman," kata Ade Ary menambahkan.

Advertisement

Kasus yang menyangkut pedangdut Lesty Kejora ini mengacu pada Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia