Peristiwa Daerah

Nurman Berakhir Plh Sekda, Nurcahyo Siap Dilantik Pj Sekda Kabupaten Malang

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:08 | 21.29k
Nurcahyo, calon Pj Sekda Kabupaten Malang.
Nurcahyo, calon Pj Sekda Kabupaten Malang.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi, sudah mengusulkan satu nama kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk menjabat sebagai pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Yakni, Nurcahyo, yang akan segera dilantik.

Dari penelusuran TIMES Indonesia, dari sumber internal Pemprov Jatim, ada nama Nurcahyo, yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemkab Malang, yang diusulkan oleh Bupati Malang, HM Sanusi. 

Advertisement

"Hanya ada satu nama. Pak Nurcahyo," kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/5/2025).

Pengusulan nama Nurcahyo itu katanya, telah diusulkan pada Jumat (16/5/2025) lalu, dan kini sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Selanjutnya, menurut sumber diinternal Pemkab Malang, bahwa pelantikan Nurcahyo, sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang, akan digelar pada Kamis (22/5/2025) sore, di Pendapa Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim 96, Klojen, Kota Malang.

"Pelantikannya akan dilangsungkan pada Kamis sore," kata sumber itu, yang mewanti-wanti namanya tidak disebutkan, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, menurut Bupati Malang, yang populer disapa Abah Sanusi, pengusulan satu nama Pj Sekda ke Gubernur Jatim, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

"Proses Pj Sekda sudah saya ajukan. Tinggal menunggu turun dari Gubernur," tegas Abah Sanusi, Selasa (20/5/2025).

Abah Sanusi masih enggan menyebut nama, siapa sosok yang akan menjabat Pj Sekda Kabupaten Malang nanti. 

"Nanti saja namanya. Tunggu persetujuan Gubernur turun, baru nanti kita sampaikan," katanya.

Menurut Abah Sanusi, Pj Sekda Kabupaten Malang, yang telah disetujui oleh Gubernur Jatim nantinya, akan menjabat sampai ditetapkan Sekretaris Daerah secara definitif terpilih.

"Pak Nurman Ramdansyah, sebagai Plh Sekda masih terus, sampai ada Pj sekda," katanya. Tidak ada istilah mundur. Namun, sudah berakhir masa jabatannya sebagai Plh Sekda. Hal itu dibenarkan oleh Nurman Ramdansyah.

"Saya masih bertugas sebagai Plh Sekretaris daerah Kabupaten Malang sampai sekarang," tegasnya, saat ditemui usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 tahun 2025 di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Selasa (20/5/2025).

Usai menjabat Plh Sekda Kabupaten Malang, Nurman, harus kembali fokus dijabatannya sebagai kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

Sekedar diketahui, bahwa ketika jabatan Sekda kosong, maka Bupati harus menunjuk Pejabat (Pj) dulu. Jabatan Pj Sekda bisa berlangsung maksimal selama dua kali tiga bulan atau enam bulan.

Jika sudah sampai pada jabatan maksimal, maka Bupati harus menunjuk Plh Sekretaris daerah Kabupaten Malang, dengan hak dan kewajiban yang sama. 

Untuk berapa lama jabatan Plh, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Sepenuhnya menjadi hak penuh Bupati. Namun, jabatan Plh, tidak bisa membuat kebijakan yang strategis. Karenanya, harus segera ditetapkan pejabat (Pj) Sekda.

Jabatan Plh Sekda, tidak boleh menjadi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Tidak boleh menjadi penilai kinerja. Setiap langkahnya harus berkonsultasi ke Pemprov Jawa Timur, selaku pejabat diatasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES