Peristiwa Daerah

Diduga Gelar Pesta Miras, Kades di Probolinggo Diperiksa Inspektorat

Senin, 26 Mei 2025 - 15:08 | 98.66k
Suasana pemanggilan Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo oleh inspektorat kabupaten setempat (Foto: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)
Suasana pemanggilan Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo oleh inspektorat kabupaten setempat (Foto: Fafa Harowy/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Jatim, melakukan klarifikasi awal terhadap dugaan adanya pesta miras di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten setempat, Senin (26/5/2025).

Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul adanya surat pengaduan dari Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) Temenggungan yang mewakili masyarakat pada Senin (5/5/2025).

Advertisement

“Hari ini kami masih pada tahap klarifikasi awal. Tim masih bekerja, jadi kami belum bisa menyampaikan banyak hal karena proses ini masih berjalan,” ujar Udiyanto, Ketua Tim Klarifikasi Inspektorat.

Klarifikasi sementara dilakukan terhadap Kades Temenggungan. Tim Inspektorat juga akan memanggil BPD serta pihak-pihak lain yang dianggap terkait dalam agenda pemeriksaan lanjutan.

“Untuk hari pertama ini kami fokus klarifikasi dari kepala desa. Terkait kejadiannya, tempat kejadiannya, jadi masih bersifat umum. Untuk BPD belum kami minta keterangan, tapi akan diagendakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya pesta miras di rumah kades, pihak Inspektorat belum bisa memastikan kebenarannya. “Benar atau tidaknya kejadian itu akan ditentukan berdasarkan hasil kerja tim. Kami masih mendalami lokasi dan kronologi kejadiannya,” jelasnya.

Ditanya soal kemungkinan sanksi jika dugaan tersebut terbukti, Inspektorat menyatakan bahwa hal itu akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa. Dalam aturan tersebut, kepala desa bisa diberhentikan jika terbukti melanggar kewajiban, termasuk menjaga ketertiban di wilayahnya.

“Kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tapi kami belum bisa menyatakan hal itu sekarang karena proses klarifikasi masih berlangsung,” ujarnya.

Sementara Kades Temenggungan, M. Iqbal Ali, saat dimintai keterangan mengatakan, "Saya hanya memenuhi panggilan dari Inspektorat, jadi sudah tidak perlu komentar lagi," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES