32 Warisan Budaya DIY Ditetapkan Nasional, Ini Pesan Sri Sultan

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengukuhkan diri sebagai barometer budaya nasional. Sebanyak 32 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari wilayah ini resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada tahun 2024.
Sertifikat penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sebuah seremoni di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (26/5/2025).
Advertisement
Dalam sambutannya, Sri Sultan menegaskan bahwa pelestarian warisan budaya bukan sekadar mempertahankan bentuk tradisi, melainkan menjaga makna, nilai sosial, dan identitas masyarakat. Ia mengingatkan bahwa arus modernisasi dan komersialisasi pariwisata sering kali mengikis esensi budaya.
“Banyak ritual kini hanya menjadi tontonan turis. Padahal, dulunya itu adalah ruang spiritual dan perekat komunitas,” tegas Sri Sultan.
Sri Sultan mengajak semua pihak menghindari pendekatan simbolik semata dalam merawat budaya. Ia menuntut adanya pendekatan transformatif dan partisipatif, dengan pelaku budaya sebagai subjek utama, bukan objek program.
“DIY tidak boleh sekadar jadi etalase budaya. Budaya harus terus hidup, berfungsi, dan bermakna,” ucap Sri Sultan.
Sri Sultan juga menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dan pemberdayaan komunitas lokal dalam menjaga warisan budaya. Ia mendorong kebijakan yang inklusif, mulai dari perlindungan hak kekayaan intelektual komunal, pembinaan berkelanjutan, hingga dukungan ekonomi.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, penetapan 32 WBTb tahun ini merupakan jumlah terbanyak sepanjang sejarah sejak 2013. Pencapaian tersebut menjadi pembuka bagi Perayaan WBTb DIY Tahun 2025 yang digelar selama tiga hari (26–28 Mei) di Hotel Royal Brongto.
Berikut rincian perolehan sertifikat WBTb tahun 2024:
- Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat: 5 karya budaya
- Kabupaten Sleman: 8 karya budaya
- Kabupaten Bantul: 5 karya budaya
- Kabupaten Kulon Progo: 4 karya budaya
- Kota Yogyakarta: 6 karya budaya
- Kabupaten Gunungkidul: 4 karya budaya
Beberapa contoh karya budaya yang ditetapkan antara lain: Dialek Boso Bagongan, Srimpi Irim-Irim, Jathilan Lancur, Jadah Tempe, Tradisi Sambatan Gunungkidul, Kopi Joss, dan lainnya.
“Penetapan ini bukanlah garis akhir, tapi justru awal dari perjalanan panjang pelestarian lintas generasi,” jelas Dian.
Perayaan bertajuk “Bayu Manah” (arah hati yang selaras dengan semesta) ini menampilkan beragam kegiatan budaya: pameran, workshop, kuliner tradisional, pertunjukan seni, hingga penutupan dengan pagelaran wayang klithik.
Kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan publik, tetapi juga menjadi ruang interaktif antara pelaku budaya dan masyarakat luas.
Dalam kesempatan lain, Wali Kota Yogyakarta menyinggung filosofi menjaga kualitas budaya melalui analogi unik: kopi jos.
“Seperti kopi jos yang tak bisa memakai arang sembarangan, budaya pun harus punya nilai dan makna bukan asal hidup,” ujarnya.
Melalui momentum ini, Pemda DIY berharap masyarakat tak hanya jadi penonton pasif, melainkan pelaku aktif dalam menjaga, mengembangkan, dan menghidupkan kembali WBTb di kehidupan sehari-hari.
Perayaan WBTb ini juga selaras dengan visi Gubernur DIY: menjadikan warisan budaya sebagai landasan pembangunan sosial yang berkelanjutan dan berdaya guna. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |