Ijazah Ditahan Perusahaan, Eks Karyawan Mengadu ke Disnaker Kota Banjar

TIMESINDONESIA, BANJAR – Eks karyawan PT Arta Boga Cemerlang, Riki Andrian mengadukan penahanan ijazah miliknya ke Disnaker Kota Banjar, Senin (26/5/2025).
Perusahaan yang bergerak di distributor makanan tersebut dilaporkan Riki karena menahan ijazah beberapa karyawannya yang tidak dapat memenuhi kontrak kerjanya.
Advertisement
"Saya diminta menandatangani kontrak dimana masa kerja dalam kontrak dicantumkan selama tiga bulan tapi faktanya kami dirugikan dalam penerapan jam kerja yang kadang bisa mencapai 12 jam kerja dan sering nombok saat target tidak tercapai," tutur Riki.
Bukan hanya miliknya, Riki mengungkap bahwa banyak ijazah eks karyawan lainnya yang juga tertahan namun tidak berani mengungkap karena takut.
"Selain ijazah ditahan, karyawan yang resign dibawah kontrak kerja 3 bulan juga dikenai klausul pinalti senilai upah minimum regional (UMR). Sehingga, saat kami menerima gaji, itu akan dipotong untuk memenuhi pinalti tersebut," ungkap Riki yang mengaku ijazah miliknya sudah hampir 5 bulan ini ditahan oleh pihak tempatnya dulu bekerja.
Riki mengajukan resign dari tempatnya bekerja sebelum masa kontrak kerjanya selama 3 bulan selesai. Ia mengaku mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak Januari 2025. Setelah satu bulan bekerja, ia mengajukan resign dari perusahaan karena tidak sanggup memenuhi target perusahaan yang dianggapnya cukup berat.
“Sudah hampir 5 bulan ijazah saya ditahan oleh perusahaan. Karena sebelum masa kontrak habis selama 3 bulan saya sudah resign,” tuturnya.
Demi mendapatkan kembali ijazahnya, Riki mengaku telah menempuh berbagai cara karena ijazah tersebut diperlukan guna melamar pekerjaan lagi.
"Saya sudah menghubungi supervisor dan kemudian saya dilempar ke bagian lainnya dan terus seperti itu seperti dipersulit," jelasnya.
Dengan adanya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan pada Selasa (20/5/2025) lalu menjadi angin segar bagi Riki untuk menuntut pengembalian ijazahnya.
"Ini seolah menjadi kekuatan bagi saya untuk menuntut hak saya karena ijazah merupakan dokumen pribadi yang butuh kerja keras dan perjuangan untuk.mendapatkannya," katanya
Kepala Disnaker Kota Banjar melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dewi Fartika membenarkan adanya pengaduan
soal penahanan ijazah karyawan tersebut.
"Penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan tidak dapat dibenarkan. Apalagi saat ini sudah ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Larangan Penahanan Ijazah, dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Edaran tersebut sebagai respons atas maraknya kasus penahanan ijazah oleh pemberi kerja, yang dinilai merugikan dan melemahkan posisi tawar pekerja," tutur Dewi.
Dewi mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran itu ke masing-masing 153 HRD perusahaan di Kota Banjar. Atas adanya aduan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti perihal aduan adanya ijazah yang ditahan perusahaan.
"Nanti kami akan turun ke lapangan secara berjenjang untuk memastikan permasalahan yang terjadi. Termasuk melihat lebih jauh kemungkinan adanya karyawan lain di perusahaan tersebut yang memiliki permasalahan serupa," ungkapnya.
Guna melakukan komfirmasi, TIMES Indonesia berulangkali menghubungi dan bagian supervisor cabang Kota Banjar HRD PT Arta Boga wilayah Cirebon. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |