Delapan Warisan Budaya Sleman Resmi Diakui sebagai WBTb DIY Tahun 2024

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Kabupaten Sleman kembali menorehkan prestasi di bidang kebudayaan. Sebanyak delapan karya budaya asal Sleman ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun 2024.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X kepada Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, pada Senin (26/5/2025), bertempat di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Advertisement
Adapun delapan budaya lokal Sleman yang berhasil memperoleh pengakuan sebagai WBTb DIY yakni Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo, Cethil, Tempe Pondoh dan Ayam Goreng Kalasan
Danang Maharsa menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pengakuan tersebut. Ia mengatakan, pencapaian ini menjadi penguat identitas Sleman sebagai daerah berbudaya, sekaligus menjadi peluang untuk memperkuat sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Pengakuan ini menjadi bukti bahwa Sleman memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Mari kita jaga bersama sebagai warisan yang tak ternilai untuk generasi mendatang,” ujar Danang.
Gubernur DIY dalam sambutannya menegaskan bahwa Warisan Budaya Takbenda bukan sekadar pelestarian bentuk atau tampilan luar tradisi, melainkan juga menjaga nilai-nilai, makna, dan fungsi sosial budaya yang melekat di dalamnya.
“WBTb harus menjadi bagian dari pembangunan yang berkelanjutan. Ia adalah pilar penting dalam memperkuat identitas daerah, meningkatkan solidaritas sosial, serta mendorong kreativitas dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sri Sultan.
Ia juga mengingatkan bahwa penetapan ini bukan titik akhir, melainkan awal dari proses pelestarian berkelanjutan yang harus terus dijaga dan dikembangkan agar tetap relevan di tengah dinamika zaman.
Tahun ini, Kabupaten Sleman tercatat sebagai penerima sertifikat WBTb terbanyak di wilayah DIY. Berikut daftar lengkap penerima WBTb 2024 se-DIY: Kabupaten Sleman: 8 karya budaya, Kota Yogyakarta: 6 karya budaya, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat: 5 karya budaya, Kabupaten Bantul: 5 karya budaya, Kabupaten Kulonprogo: 4 karya budaya, dan Kabupaten Gunungkidul: 4 karya budaya
Penetapan Warisan Budaya Takbenda ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengangkat potensi budaya lokal sebagai aset unggulan yang mendukung kemajuan pariwisata dan pembangunan daerah berbasis budaya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |