Advertisement
Peristiwa Daerah

Penahanan Ijazah CV Sentosa Seal, Pengacara: Antisipasi Adanya Kecurangan Karyawan

Kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pengusaha Jan Hwa Diana terus bergulir. Diana ditangkap karena pengrusakan properti milik orang.

TIMES Indonesia,
Penahanan Ijazah CV Sentosa Seal, Pengacara: Antisipasi Adanya Kecurangan Karyawan
Elok Kadja, pengacara Diana membenarkan adanya penahanan ijazah yang dilakukan CV. Sentosa Seal, Selasa (27/5/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
A-AA+

Surabaya Kasus penahanan ijazah yang dilakukan oleh pengusaha Jan Hwa Diana terus bergulir. Diana ditangkap karena pengrusakan properti milik orang.

Kemudian baru saja muncul bukti baru terkait ijazah yang sempat menghebohkan publik di Surabaya. Sebanyak 108 ijazah yang ditahan eks karyawan UD. Santosa, saat ini masih dalam proses penyidikan. 

Advertisement

Elok Kadja, pengacara Diana membenarkan adanya penahanan ijazah yang dilakukan CV. Sentosa Seal.

Penahanan ijazah ini bermaksud seagai jaminan apabila karyawan membawa barang inventaris kantor. Di samping itu, penahanan ijazah merupakan langkah antisipasi tidak terjadi pencurian. 

“Dengan penahanan ijazah dan dokumen-dokumen pendudukan lainnya merupakan tindakan preventif, jadi merupakan tanggung jawab dari para pekerjanya ke Ibu Jan Hwa Diana,” ujar Elok saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/5/2025).

Sebetulnya tidak ada aturan perusahaan yang menyatakan adanya penahanan ijazah. Elok menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan ide dari Diana sendiri. Penyerahan ijazah atau dokumen keluarga lainnya berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh karyawan itu sendiri. 

“Berdasarkan keterangan Ibu Diana, dokumen itu diserahkan secara sukarela oleh karyawan tanpa ada paksaan. Terkait perjanjian penahanan dilakukan secara lisan,” tuturnya. 

Advertisement

Terkait penahanan ijazah disebabkan  adanya kejadian salah order sehingga merugikan usaha Diana, sehingga dilakukan tindakan preventif itu. Elok mencontohkan ada beberapa karyawan yang membawa komputer milik perusahaan yang digunakan. 

Namun Diana memberikan pilihan, jika tidak memberikan ijazah tidak masalah akan tetapi ada jaminan yang diserahkan ke pihak kantor senilai Rp2 juta. Jadi, pekerja dapat memilih menyerahkan ijazah atau memberikan uang jaminan. 

“Jadi ada perjanjian hitam diatas putih yang memberikan pilihan, penyerahan ijazah atau memberikan uang jaminan sebesar 2 juta,” ungkapnya. 

Sementara pengembalian ijazah atau uang jaminan akan dikembalikan sepanjang terbukti karyawan tersebut tidak melakukan kesalahan. Misalnya tidak ada kesalahan order, tidak ada kasbon maupun kerugian yang disebabkan oleh karyawan ini terhadap perusahaan Diana. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Lely Yuana
PenulisLely YuanaPernah menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (AWS). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 8 September 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, birokrasi, hukum, gaya hidup, seni dan budaya, serta isu sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia