Belum Ada Sanksi Tegas dari Pemkab Pemalang, Trotoar Taman Tetap Jadi Parkir Kendaraan

TIMESINDONESIA, PEMALANG – Parkir kendaraan baik sepeda motor maupun mobil di ruang publik termasuk trotoar taman, adalah tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan masalah. Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan tempat parkir.
Penyalahgunaan ini adalah tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki, merusak fasilitas umum, dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Alih -alih ikut menjaga fasilitas yang sudah dibangun untuk kepentingan masyarakat, trotoar di Taman Mochtar yang terletak di sebelah utara Stadion Olahraga Mochtar, malah dijadikan tempat parkir, baik sepeda motor ataupun mobil.
Darus (50) seorang warga yang tinggal dekat dengan Taman mengeluhkan banyaknya kendaraan yang memarkirkan kendaraannya setiap hari di Taman kebanggaan warga masyarakat Pemalang ini.
"Mestinya Trotoar Taman tidak dijadikan tempat parkiran. Itu kan dibuat untuk sarana refreshing warga. Akibat sering dipakai buat parkir, keramik taman jadi rusak walaupun diperbaiki atau diganti dengan keramik yang baru, kalau masih dipakai buat parkir ya percuma akan kembali rusak," keluhnya, pada Jum'at (30/5/2025).
Kerusakan trotoar itu akan memerlukan banyak biaya perbaikan. Bukan hanya itu. parkir itu juga menghalangi jalan, bisa menyebabkan kemacetan, dan membuat lalu lintas menjadi tidak lancar.
Kepala UPTD Perparkiran pada Dinas Perhubungan kabupaten Pemalang Rizal, ketika dikonfirmasi terkait parkir di trotoar Taman Mochtar dan Taman Patih Sampun, mengimbau kepada warga agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang sesuai peruntukannya, sehingga terlihat tertib dan rapi.
"Masyarakat pengguna kendaraan yang akan memarkirkan kendaraannya, diimbau agar memarkirkan kendaraan di tempat yang disediakan dengan tertib dan rapi, jangan parkir sembarang apalagi sampai naik trotoar, karena akan mengganggu pejalan kaki dan merusak trotoar itu sendiri," tutur Rizal.
Ketika ditanya apakah terkait pelanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk denda atau tindakan hukum lainnya, Rizal menuturkan belum ada sanksi hukum. "Baru sebatas teguran ke juru parkir dan imbauan ke masyarakat," Jawabnya singkat.
Di beberapa daerah, parkir liar di trotoar sudah dapat dikenakan denda atau tilang. Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Pemerintah juga harus menyediakan fasilitas parkir yang memadai di berbagai lokasi agar masyarakat tidak lagi terpaksa parkir di trotoar. Perlu juga adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran parkir di trotoar (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |