Peristiwa Daerah

Kejaksaan Komitmen Profesional dan Transparan, Forum GERTAK Audiensi dengan Kajari Kota Madiun

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:04 | 14.09k
Audiensi Forum GERTAK dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Audiensi Forum GERTAK dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADIUN – Kejaksaan Negeri Kota Madiun diharapkan konsisten dan pro aktif dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal itu terungkap saat audiensi Forum Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (GERTAK) dengan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Madiun, Jumat (13/6/2025)

Forum GERTAK yang diwakili Putut Kristiawan (koordinator) dan Aris Budiono mengapresiasi langkah kejaksaan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir lembaga keuangan kelurahan (LKK). Bahkan dalam waktu dekat kejaksaan akan menaikkan status menjadi penyidikan.

Advertisement

"Proses penanganan kasus LKK ini menurut kami cukup cepat. Kami mengapresiasi. Mudah-mudahan untuk penanganan kasus lainnya juga seperti itu," kata Putut.

Kepada Kajari Kota Madiun dan jajarannya, Putut juga menyampaikan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi korupsi di Kota Madiun. Di antaranya dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (perjadin) kelurahan dan kecamatan, proyek PDAM, TPA Winongo, CSR dan temuan BPK soal BTS tak berizin.

"Harapan kami, kejaksaan lebih proaktif dan tegas menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat,” tuturnya.

Kajari Kota Madiun Dede Sutisna menegaskan komitmen kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan. Dede juga mengajak forum Gertak dan elemen masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam pengawasan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami membuka diri terhadap masukan dari masyarakat. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari publik,” tegas Dede.

Tentang penanganan kasus dana bergulir LKK, Dede mengungkapkan pihaknya baru mendalami salah satu LKK saja. Yakni LKK Wijaya Kusuma Kelurahan Madiun Lor.

"Baru mendalami satu LKK saja. Kebetulan satu kelurahan dengan kita (kejaksaan). Tetapi tidak menutup kemungkinan di kelurahan lain melakukan penyimpangan yang sama," paparnya.

Menurut Dede, kejaksaan sedang mengajukan perhitungan kerugian negara kepada inspektorat Kota Madiun. Hal itu akan menjadi pijakan penanganan kasus dana bergulir LKK selanjutnya.

"Karena ada 27 kelurahan  belum bisa semua ditangani. Kita bukan Bandung Bondowoso. Kenapa cepat penanganannya karena baru satu kelurahan," tambahnya.

Audiensi antara forum GERTAK dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun berlangsung dialogis dan konstruktif. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga komunikasi dan membangun kerja sama yang berkelanjutan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas di Kota Madiun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES