Peristiwa Daerah

Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Susun Strategi Baru Hadapi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:01 | 13.00k
Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Peredaran rokok ilegal di Magetan menunjukkan perubahan pola. Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Magetan bersama Bea Cukai Madiun akan merumuskan langkah taktis menghadapi pola baru ini. 

“Tentu ini tantangan baru bagi kami. Penjualan tidak lagi bersifat umum, melainkan dari rumah ke rumah atau melalui jaringan daring. Kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun untuk merumuskan langkah-langkah kedepannya," ujar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, Rabu (18/6/2025).

Advertisement

Dirinya menambahkan, bahwa operasi yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengawasi peredaran barang ilegal.

Operasi-pemberantasan-peredaran-rokok-ilegal-di-Kabupaten-Magetan-b.jpg

"Kami kembali melaksanakan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Tiga tim yang diturunkan menyisir area Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Kartoharjo," jelasnya.

Operasi menyasar sejumlah warung dan toko kelontong menunjukkan tidak adanya penjualan rokok ilegal. Menurut Gunendar, ini mengindikasikan bahwa sosialisasi yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP, Bea Cukai Madiun, dan dukungan media, telah membuahkan hasil positif.

"Kesadaran para pemilik warung dan toko sudah meningkat. Mereka tidak lagi menjual rokok ilegal," terangnya.

Sementara itu, Satpol PP mencatat adanya pergeseran modus operandi dalam penjualan rokok ilegal. Saat ini, peredarannya tidak lagi terang-terangan di toko, melainkan dilakukan secara tertutup oleh individu kepada konsumen tertentu, bahkan ada yang melalui platform daring.

Operasi-pemberantasan-peredaran-rokok-ilegal-di-Kabupaten-Magetan-c.jpg

Gunendar berharap, ke depan akan ada prosedur dan mekanisme penindakan yang lebih efektif terhadap pihak-pihak yang masih mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal secara sembunyi-sembunyi.

"Satpol PP Magetan serta Bea Cukai juga akan segera menyusun tata cara penindakan terhadap pelaku penyebaran rokok ilegal yang menggunakan jalur tertutup," kata Gunendar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES