Advertisement
Peristiwa Daerah

Menyoal Alih Fungsi TPA, LSM Pedal Minta Audiensi dengan DPRD Kota Madiun

LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) mempertanyakan respons dari DPRD Kota Madiun terkait aktivitas pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun dan proyek alih fungsi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Winongo.

TIMES Indonesia,
Menyoal Alih Fungsi TPA, LSM Pedal Minta Audiensi dengan DPRD Kota Madiun
Ketua LSM Pedal saat menyerahkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
A-AA+

MADIUN Aktivitas pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun dan proyek alih fungsi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Winongo, Kota Madiun masih menjadi polemik dan memantik reaksi dari sejumlah kalangan. LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) mempertanyakan respons dari DPRD Kota Madiun atas dugaan keterlibatan Pemkot Madiun atas dua hal itu. 

"Kami ingin audiensi dengan legislatif terkait pengerukan tanah di bantaran dan rencana alih fungsi TPA menjadi tempat wisata," ungkap Heri Sem Ketua LSM Pedal, Selasa (1/7/2025). 

Advertisement

Menurut Heri Sem, surat permohonan audiensi sudah dikirim ke pimpinan DPRD Kota Madiun melalui sekretariat dewan. Dalam surat tersebut, LSM Pedal mencantumkan agenda audiensi. Sedangkan jadwal audiensi menunggu jawaban dari pihak legislatif. 

"Untuk jadwalnya kapan menunggu jawaban dari DPRD Kota Madiun. Lebih cepat lebih baik karena saat ini masalah itu sedang jadi polemik di masyarakat," kata Heri. 

audiensi-2.jpg

Berdasar data dan keterangan yang diperoleh LSM Pedal maupun dari pemberitaan media massa, lanjut Heri Sem, ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian. Heri menegaskan hal tersebut akan diungkapkan saat audiensi dengan DPRD Kota Madiun nanti. 

"Harapan saya, OPD terkait dalam hal ini inspektorat dan Dinas Lingkungan Hidup ikut dihadirkan saat audiensi. Supaya semuanya bisa langsung terjawab," kata Heri Sem. 

Advertisement

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Misdi membenarkan telah menerima surat permohonan audiensi dari LSM Pedal. Namun, dia belum bisa memastikan kapan audiensi akan dijadwalkan.

"Sudah diterima (surat permohonan). Untuk jadwal nanti konsultasi dulu dengan Ketua DPRD," ungkap Misdi. 

LSM Pedal sebelumnya mengkritisi aktivitas pengerukan tanah di Bantaran Kali Madiun dan menilai ada unsur perbuatan melawan hukum. Serta ada indikasi keterlibatan sejumlah OPD Pemkot Madiun dalam aktivitas tersebut. LSM Pedal menempuh langkah audiensi dengan DPRD Kota Madiun sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yupi Apridayani
PenulisYupi ApridayaniSarjana Ilmu Komunikasi UNS Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018. Topik liputan politik, hukum, pendidikan, sosial, seni budaya dan isu lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia