PB HMI Desak Kejagung RI Awasi Kasus Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Politik dan Demokrasi, Maulana Taslam, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)

JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Politik dan Demokrasi, Maulana Taslam, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mega Mall di Bengkulu.
Kasus ini menyeret nama mantan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, yang saat ini tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Taslam mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kompromi antara pihak terduga dengan oknum penyidik.
“Kami meminta Kejagung RI turun tangan langsung dalam memantau kasus dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu. Masyarakat Bengkulu tidak ingin kecolongan. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diadili secara adil dan tidak boleh lepas dari jerat hukum,” ujar Maulana Taslam, Kamis (31/07/2025).
Taslam menilai pemeriksaan terhadap Helmi Hasan merupakan langkah awal yang penting dalam penegakan hukum dan harus dikawal secara ketat. Ia menekankan bahwa proses ini dapat membuka tabir buruknya tata kelola anggaran publik selama masa kepemimpinan Helmi Hasan dari tahun 2013 hingga 2023.
“Pemeriksaan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap ketidaktransparanan dan ketidakakuntabelan pengelolaan anggaran daerah. Saya mendesak Kejati Bengkulu agar tidak ragu menetapkan tersangka jika memang terbukti bersalah. Semua warga negara sama di mata hukum, tidak boleh ada perlindungan khusus,” tegasnya.
Sebagai informasi, Helmi Hasan sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proyek pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus Mega Mall Bengkulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Rabu (30/07/2025). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

