Advertisement
Peristiwa Daerah

KAI Catat 183 Kecelakaan Kereta Api di Jalur Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat sedikitnya 183 kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan objek di jalur kereta sepanjang Januari hingga September 2025.

TIMES Indonesia,
KAI Catat 183 Kecelakaan Kereta Api di Jalur Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025
Kereta api jarak jauh (KAJJ) melintasi Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (4/10/2025). ANTARA
A-AA+

JAKARTA PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat sedikitnya 183 kasus kecelakaan kereta api yang melibatkan objek di jalur kereta sepanjang Januari hingga September 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan, dan empat kasus lainnya melibatkan hewan.

Advertisement

“Bahkan, hari ini masih terjadi tabrakan, yaitu KA 1920 (CL Duri–Tangerang) yang menabrak mobil di Km 0+3/5 Jalur Hulu Duri–Rawabuaya, tepatnya di perlintasan liar. Selain itu, KA 131 (Parahyangan Bandung–Gambir) juga menabrak orang di Km 13+9/8 Jalur Hilir DDT Bekasi–Jatinegara,” ungkap Ixfan, Sabtu (4/10/2025).

Imbauan KAI: Rel Kereta Bukan untuk Aktivitas Masyarakat

Ixfan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel.

“Jalur kereta api adalah ruang berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta. Aktivitas lain di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa,” tegasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Perlintasan Liar Jadi Pemicu Tingginya Kecelakaan

Menurut KAI, salah satu faktor utama tingginya angka kecelakaan adalah keberadaan perlintasan sebidang ilegal (perlintasan liar).

Advertisement

“Pembangunan perlintasan liar sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengganggu kelancaran operasional kereta api. Jika ditemukan, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai aturan,” jelas Ixfan.

KAI menegaskan pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api. Edukasi keselamatan dan penertiban jalur liar akan menjadi prioritas utama guna menjaga keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia