Advertisement
Peristiwa Daerah

249 Penerima Bansos di Tangsel Diblokir karena Main Judi Online

Dinsos Tangsel mencoret 249 penerima bansos yang terdeteksi main judi online. Data mereka terungkap lewat laporan resmi PPATK.

TIMES Indonesia,
249 Penerima Bansos di Tangsel Diblokir karena Main Judi Online
Ilustrasi - Pembagian bantuan pangan berupa beras dari pemerintah pusat di salah satu desa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, belum lama ini. (FOTO: ANTARA/Nur Muhamad)
A-AA+

TANGERANG SELATAN Sebanyak 249 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tidak lagi dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial setelah terdeteksi terlibat dalam praktik judi online (judol).

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat, mengonfirmasi bahwa pemblokiran terhadap ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dilakukan sebagai tindakan tegas. "Total jumlahnya sebanyak 249 penerima uang bantuan sosial (bansos) terdeteksi untuk main judi online alias judol," jelasnya di Tangerang, Jumat (10/10/2025).

Advertisement

Lebih lanjut, Yasir mengungkapkan bahwa di antara 249 KPM yang diblokir, terdapat pula penerima yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara. "Ada yang keluarga ASN dan PPPK," tambahnya.

Dari total tersebut, sebanyak 197 data merupakan calon penerima baru yang akhirnya tidak menerima penyaluran dana bansos. Sisanya adalah data penerima bansos periode sebelumnya.

Berdasarkan rincian yang diberikan, 249 KPM yang rekeningnya dibekukan tersebar di tujuh kecamatan: Ciputat (45), Ciputat Timur (29), Pamulang (45), Pondok Aren (22), Serpong (34), Serpong Utara (42), dan Setu (32). "Data ini sumbernya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini yang terlibat judol," papar Yasir.

Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial telah menerima surat resmi tembusan dari gubernur yang menegaskan bahwa 249 keluarga tersebut tidak akan mendapatkan bansos untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Yasir juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menggunakan bantuan pemerintah secara bijak. "Kalau kemudian uang itu digunakan untuk tindakan-tindakan tidak terpuji seperti judi online tentu kan melukai niat baik. Tidak ada menjadi orang kaya raya karena main judi online," tegasnya, menekankan bahwa bantuan diberikan dengan tujuan mulia untuk mensejahterakan masyarakat. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia