Advertisement
Peristiwa Daerah

KAI: Jalur Kereta Api Steril, Tidak Boleh Aktivitas Apapun

KAI Daop 9 Jember mengingatkan warga agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta karena berbahaya dan dapat dipidana sesuai UU Perkeretapian.

TIMES Indonesia,
KAI: Jalur Kereta Api Steril, Tidak Boleh Aktivitas Apapun
Ilustrasi - Petugas KAI Daop 9 melakukan sosialisasi untuk keselamatan di perlintasan sebidang di Jember. (FOTO: ANTARA/HO-Humas KAI Daop Jember)
A-AA+

JEMBER PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember kembali menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain kepentingan perkeretaapian. Peringatan ini disampaikan menyusul insiden kecelakaan yang kembali menelan korban jiwa di wilayah tersebut.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa tindakan warga yang beraktivitas di sekitar rel tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum.

Advertisement

“Jalur kereta api merupakan area steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan perkeretaapian,” ujarnya di Jember, Senin (20/10/2025), mengutip Antara.

Insiden di Jalur Ledokombo–Sempolan

Sebelumnya, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.55 WIB, terjadi insiden di petak jalan antara Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan, tepatnya di Km 9+7/8 kawasan jembatan atau BH No. 51.

Kereta Api Pandanwangi (KA 493) tertemper seorang wanita tidak dikenal yang kemudian diketahui bernama Misyati (46), warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Menurut laporan awal dari awak sarana perkeretaapian, masinis melihat seseorang di bawah bantalan jembatan saat kereta melintas. Setelah kereta berhenti dan dilakukan pengecekan, petugas menemukan korban dalam kondisi luka berat.

Tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Advertisement

Petugas KAI segera berkoordinasi dengan pihak keamanan dan instansi terkait untuk melakukan evakuasi dan penanganan lebih lanjut.

Sanksi Hukum Sesuai UU Perkeretapian

Cahyo menjelaskan bahwa masyarakat dilarang keras beraktivitas di jalur rel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, Pasal 181 ayat (1).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga berimplikasi hukum,” kata Cahyo.

“Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang yang sama, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” sambungnya.

KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan jalur rel sebagai area aktivitas, baik untuk berjalan, bermain, maupun kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan operasional kereta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia