Advertisement
Peristiwa Daerah

Partai Buruh Bantul Dukung Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru

Partai Buruh fokus memperjuangkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

TIMES Indonesia,
Partai Buruh Bantul Dukung Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bantul, Sarjono. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

Yogyakarta Kaum buruh dari berbagai daerah di Indonesia berencana menggelar aksi damai nasional di Istana Negara atau Gedung DPR RI, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Aksi tersebut mengusung sejumlah tuntutan utama, antara lain hapus outsourcing dan tolak upah murah dengan menaikkan upah minimum 8,5–10,5 persen, serta mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.

Advertisement

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, menghentikan praktik PHK sewenang-wenang dengan membentuk Satgas PHK, serta mendorong reformasi pajak perburuhan.

Beberapa poin reformasi yang disuarakan meliputi kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan, penghapusan pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.

Massa buruh juga menuntut agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan UU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi, serta melakukan redesain sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis dan berkeadilan.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bantul, Sarjono, menegaskan bahwa Partai Buruh Bantul tetap mendukung perjuangan kaum buruh secara nasional, meski tidak akan ikut berangkat ke Jakarta.

“Partai Buruh fokus memperjuangkan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” ujar Sarjono, Rabu (29/10/2025). 

Advertisement

Ia menjelaskan, klaster ketenagakerjaan telah resmi ditarik keluar dari Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law), sehingga pemerintah bersama DPR harus segera menyusun dan mengesahkan undang-undang baru.

“Artinya, harus segera dibuat Undang-Undang Ketenagakerjaan agar ada kepastian hukum bagi pekerja dan buruh di Indonesia,” tegasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Soni Haryono
PenulisSoni HaryonoSarjana Ekonomi UPN Veteran Yogyakarta (1993). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia