Advertisement
Peristiwa Daerah

Kemendikdasmen Tekankan Integritas Guru PNS dalam Pilih Sekolah

Kemendikdasmen tegaskan guru PNS yang telah tandatangani pakta integritas wajib bertanggung jawab penuh atas lokasi penempatan mengajar tanpa toleransi pindah, meski alasan kedekatan domisili. Berbeda dengan guru PPPK yang boleh ajukan mutasi.

TIMES Indonesia,
Kemendikdasmen Tekankan Integritas Guru PNS dalam Pilih Sekolah
Ilustrasi-Pakta integritas yang sudah ditandatangani guru berstatus PNS sedari awal tidak memiliki toleransi dengan alasan apapun untuk mengajukan pemindahan lokasi penempatan.
A-AA+

JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan integritas guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dalam mempertanggungjawabkan pilihan masing-masing terkait lokasi satuan pendidikan tempat mengajar.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan guru berstatus PNS yang sedari awal sudah menandatangani pakta integritas tidak memiliki toleransi untuk mengajukan pemindahan lokasi penempatan, dengan alasan apapun, termasuk agar semakin dekat dengan alamat domisili.

Advertisement

“Jadi pakta integritas itu sesuatu yang dipertanggungjawabkan mutlak, bukan hanya sekadar untuk mendapatkan pekerjaan ya karena itu tanggung jawab mutlak. Kalau enggak bersedia ya enggak apa-apa, enggak usah ngisi. Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” tegas Nunuk usai kegiatan Ngopi Bareng Media dalam Rangka Hari Guru Nasional di Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwasanya pemilihan lokasi penempatan mengajar para guru berstatus PNS dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan sejak dari awal mengikuti seleksi.

Oleh karena itu, lanjutnya, para guru seharusnya sudah mempertimbangkan konsekuensi jarak tempuh antara satuan pendidikan tempat mengajar dengan tempat tinggal masing-masing.

Nunuk menambahkan kondisi tersebut jelas berbeda dengan para guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang mendapatkan penempatan berdasarkan kebutuhan formasi guru dari pusat (redistribusi guru).

Adapun guru berstatus PPPK ini dapat mengajukan pemindahan lokasi satuan pendidikan penempatan apabila sudah memenuhi tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam surat perjanjian kerja.

Advertisement

“Kalau PPPK kan penempatannya karena bukan keinginan dia ya, para guru PPPK itu kan sudah mengajar di satu satuan pendidikan, tapi untuk memenuhi kekosongan guru, dia diredistribusi,” katanya.

Ia pun berharap para guru PNS memahami konsekuensi dari pilihan masing-masing ketika memilih lokasi penempatan satuan pendidikan tempat mengajar yang jauh dari domisili mereka.

Sebagai informasi, seorang guru asal Bangil, Provinsi Jawa Timur Nur Aini beberapa waktu belakangan menjadi viral di media sosial setelah mengeluhkan jarak tempuh menuju tempatnya mengajar.

Ia mengaku harus menempuh jarak sejauh 114 KM setiap hari untuk pergi dan pulang mengajar di SDN II Mororejo kabupaten Pasuruan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia