Advertisement
Peristiwa Daerah

RDPU Evaluasi Transportasi, DPRD Ponorogo Tegaskan Larangan Kereta Kelinci di Jalan Raya

Seluruh pemangku kepentingan di Ponorogo menyepakati bahwa aspek keselamatan publik menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

TIMES Indonesia,
RDPU Evaluasi Transportasi, DPRD Ponorogo Tegaskan Larangan Kereta Kelinci di Jalan Raya
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum membahas evaluasi operasional kereta kelinci. (Foto: DPRD Ponorogo for TIMES Indonesia)
A-AA+

PONOROGO Komisi C DPRD Ponorogo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas evaluasi operasional kereta kelinci atau odong-odong di wilayah Bumi Reog, Selasa (13/1/2026). 

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pemangku kepentingan menyepakati bahwa aspek keselamatan publik menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.

Advertisement

RDPU yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini mempertemukan paguyuban angkutan umum dengan sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Satlantas Polres Ponorogo.

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait regulasi transportasi.

Ia menekankan bahwa meski kereta kelinci memiliki daya tarik wisata, operasionalnya di jalan raya jelas melanggar undang-undang.

"Kami memahami ada aspek ekonomi di sana, namun keselamatan masyarakat adalah prioritas tertinggi. Sesuai regulasi, kereta kelinci tidak memenuhi standar kelaikan jalan untuk transportasi publik di jalur arteri," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan ​Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo, Wahyudi, yang menjelaskan bahwa secara teknis, kereta kelinci tidak memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Advertisement

Hal ini membuat kendaraan modifikasi tersebut ilegal jika melintasi jalan umum.

​"Kami terus melakukan pemantauan. Secara prinsip, kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus lolos uji kir dan memiliki izin trayek atau izin angkutan khusus. Kereta kelinci tidak masuk dalam kategori tersebut," tegas Wahyudi.

​Senada, Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, memberikan peringatan keras dari sisi penegakan hukum lalu lintas. Ia merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

​"Kereta kelinci dilarang keras beroperasi di jalan raya. Selain tidak aman bagi penumpang karena minimnya fitur pengaman, kendaraan ini juga membahayakan pengguna jalan lain. Kami tidak akan segan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran di jalur utama," jelas AKP Dewo.

​Sementara itu, Kepala Satpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menyatakan kesiapannya dalam mengawal ketertiban umum.

Ia menyebut koordinasi antar-lembaga akan ditingkatkan untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang menyalahi aturan.

​"Kami bergerak pada ranah ketertiban umum. Melalui RDPU ini, kami berharap ada kesadaran kolektif dari pemilik operasional untuk membatasi ruang gerak hanya di kawasan wisata tertentu yang bersifat privat, bukan di jalan raya," kata Eko Edi Suprapto.​

DPRD Ponorogo berkomitmen untuk mencari jalan tengah melalui penataan transportasi wisata yang lebih aman dan tertib. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk memetakan bagaimana potensi wisata tetap berjalan tanpa menabrak regulasi keselamatan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia