Advertisement
Peristiwa Daerah

Polisi Bongkar Praktik Penguasaan Lahan Ilegal TN Tesso Nilo: Sawit Berumur hingga 16 Tahun Ditanam di Kawasan Lindung

Polda Riau tahan tiga tersangka penguasaan ilegal 270 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo untuk perkebunan sawit. Polisi juga tangkap enam orang tersangka perusakan pos Satgas PKH di lokasi yang sama.

TIMES Indonesia,
Polisi Bongkar Praktik Penguasaan Lahan Ilegal TN Tesso Nilo: Sawit Berumur hingga 16 Tahun Ditanam di Kawasan Lindung
Wakapolda Riau Brigjen Polisi Hengki Haryadi (tengah) saat menyampaikan keterangan terkait penegakan hukum terhadap penguasaan lahan di TN Tesso Nilo. (FOTO: ANTARA/Bayu Agustari Adha)
A-AA+

PEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan penguasaan ilegal lahan seluas 270 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Selain itu, polisi juga menangkap enam orang tersangka terpisah dalam kasus perusakan pos Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di lokasi yang sama.

Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga tersangka berinisial KMM, RPM, dan BSA diduga menguasai lahan secara tidak sah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. “Luasnya bervariasi, ada 30 hektare dan paling besar 180 hektare,” ujarnya dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Advertisement

Barang bukti yang disita antara lain kuitansi pembayaran, surat hibah, surat keterangan ganti rugi, dan SK Menteri Kehutanan tahun 2004, 2009, dan 2014 tentang penetapan kawasan TN Tesso Nilo. Tanaman sawit di lahan tersebut berusia 6 hingga 16 tahun, yang menunjukkan penguasaan telah berlangsung lama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 b ayat (1) huruf d dan f UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 2–10 tahun penjara dan denda Rp50 juta–Rp2 miliar.

Kasus Perusakan Pos Satgas PKH

Di lokasi yang sama, Polda Riau juga menangkap enam tersangka berinisial BS, HS, YS, HP, YDM, dan SS atas dugaan perusakan Pos Satgas PKH pada November 2025. Mereka diduga tidak senang dengan kehadiran satgas dan melakukan kekerasan serta perusakan fasilitas, termasuk tenda personel yang diisi anggota TNI.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 40 KUHP lama atau Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan bersama terhadap barang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut dan kemungkinan akan ditambah dengan pasal perlawanan terhadap petugas yang ancaman hukumannya lebih berat (7 tahun penjara).

Penyidikan Berkelanjutan

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Masih ada 71 pemilik lahan yang belum menyerahkan lahannya. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” jelasnya.

Advertisement

Hengki menegaskan bahwa penegakan hukum ini bersifat represif dan preventif, serta Polda Riau tidak akan mentolerir aksi kekerasan, anarkisme, atau main hakim sendiri di kawasan konservasi.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat melindungi kawasan hutan konservasi dari perambahan dan eksploitasi ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia