Advertisement
Peristiwa Daerah

Sewa Rp7 Juta Dibantah, Pemkot Malang Tertibkan Takjil Suhat

Wali Kota Malang bantah sewa Pasar Takjil TKBJ Rp7 juta. Pemkot tertibkan pedagang trotoar Suhat dan dalami dugaan penipuan sewa via media sosial.

TIMES Indonesia,
Sewa Rp7 Juta Dibantah, Pemkot Malang Tertibkan Takjil Suhat
Pasar Takjil Taman Krida Budaya Jatim. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Isu sewa Rp7 juta di Pasar Takjil Taman Krida Budaya Jatim (TKBJ) memicu polemik setelah pedagang yang ditertibkan di trotoar Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) menyebut angka tersebut sebagai alasan berjualan di luar lokasi resmi. Namun klaim itu dibantah Wali Kota Malang.

Wahyu Hidayat mengaku tidak mengetahui adanya tarif sewa sebesar itu untuk tenant Pasar Takjil selama Ramadan. Ia menilai, jika benar semahal yang disebutkan, mustahil seluruh tenant di dalam area TKBJ terisi penuh.

Advertisement

“Saya enggak tahu kalau di dalam harganya sampai segitu. Tapi saya pikir enggak sampai lah segitu. Mungkin mereka buat alasan saja,” ujar Wahyu, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, fakta lapangan menunjukkan tenant di dalam TKBJ terpantau penuh. Indikator pasar ini, secara sederhana, mencerminkan harga sewa relatif rasional dan masih dapat dijangkau pedagang.

Sidak dan Penertiban Trotoar Suhat

Penegasan itu muncul setelah Wahyu melakukan inspeksi mendadak di kawasan Suhat, Kamis (19/2/2026). Dalam sidak tersebut, ia mendapati deretan lapak takjil berdiri di atas trotoar lengkap dengan kanopi.

Bersama Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, ia menanyai para pedagang. Sejumlah pedagang mengaku menyewa lapak seharga Rp1 juta melalui media sosial.

Setelah proses klarifikasi yang cukup panjang, pembongkaran lapak dilakukan pada malam harinya. Terduga pelaku yang menawarkan sewa disebut telah diamankan kepolisian untuk pendalaman lebih lanjut.

Advertisement

Sinyal Pengawasan dan Edukasi Pedagang

Wahyu berharap pedagang yang lapaknya dibongkar segera menempati lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah. Ia juga mengingatkan agar pedagang lebih waspada terhadap tawaran sewa yang beredar di media sosial.

“Harusnya mereka paham. Apalagi katanya dapat tawaran di media sosial, ini kan berarti penipuan,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan dua persoalan sekaligus: penataan ruang publik dan literasi digital pedagang. Di satu sisi, trotoar merupakan fasilitas pejalan kaki yang tidak boleh dialihfungsikan. Di sisi lain, modus penawaran sewa ilegal melalui media sosial membuka celah praktik penipuan yang merugikan pelaku usaha kecil.

Penataan Ramadan dan Kepastian Hukum

Penertiban Pasar Takjil Suhat menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang menjaga ketertiban kota selama Ramadan. Penataan yang tegas, menurut Wahyu, diperlukan agar ruang publik tetap berfungsi dan pedagang memperoleh kepastian lokasi usaha.

Ke depan, transparansi informasi terkait mekanisme dan tarif sewa lokasi resmi menjadi penting untuk mencegah spekulasi harga serta praktik percaloan. Dengan demikian, dinamika ekonomi musiman Ramadan tetap berjalan, tanpa mengorbankan keteraturan kota.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia