Advertisement
Peristiwa Daerah

Satpol PP Surabaya Intensifkan Razia RHU, Dua Lokasi Terjaring Edarkan Miras

Satpol PP Surabaya menindak dua restoran yang nekat menjual minuman beralkohol menggunakan teko plastik saat Ramadan 2026.

TIMES Indonesia,
Satpol PP Surabaya Intensifkan Razia RHU, Dua Lokasi Terjaring Edarkan Miras
Satpol PP Surabaya saat sidak RHU. (FOTO: Diskominfo Surabaya)
A-AA+

Surabaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Rumah Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 1447 H. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi operasional yang telah ditetapkan.

Dalam operasi pengawasan yang menyasar delapan titik di wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang kedapatan melanggar aturan dengan tetap menyediakan minuman beralkohol (mihol).

Advertisement

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan, modus yang digunakan pengelola restoran adalah dengan memindahkan minuman beralkohol ke dalam teko plastik sebelum disajikan kepada pelanggan guna mengelabui petugas.

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini, Senin (23/2/2026).

Atas temuan tersebut, personel Satpol PP langsung menyita barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 12 botol mihol, sementara di lokasi kedua disita sebanyak 20 botol.

“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya, para pelanggar akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.

Sanksi Administratif dan Segel Pelanggaran

Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua restoran tersebut sebagai bentuk sanksi administratif dan penegasan aturan.

Advertisement

Zaini menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya secara tegas melarang pelaku usaha untuk memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim serta menjaga kondusivitas kota.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun tetap dengan pendekatan yang persuasif dan humanis,” pungkas Zaini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia