Advertisement
Peristiwa Daerah

Mengadu ke Disnaker Kota Batu, 8 Ijazah Pekerja yang Ditahan Akhirnya Dikembalikan

Delapan pekerja di Kota Batu akhirnya bisa bernapas lega setelah ijazah mereka yang sempat ditahan oleh salah satu sekolah swasta dikembalikan.

TIMES Indonesia,
Mengadu ke Disnaker Kota Batu, 8 Ijazah Pekerja yang Ditahan Akhirnya Dikembalikan
Pengembalian ijazah pekerja yang sempat ditahan. (Foto: Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BATU Delapan pekerja di Kota Batu akhirnya bisa bernapas lega setelah ijazah mereka yang sempat ditahan oleh salah satu sekolah swasta berhasil dikembalikan. Langkah cepat ini ditempuh melalui proses mediasi dan koordinasi yang dijembatani oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu antara para pekerja dengan pihak sekolah. 

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menegaskan tidak boleh ada praktik penahanan dokumen pribadi yang berpotensi merugikan pekerja. Karena ijazah adalah dokumen pribadi yang melekat pada individu dan tidak dapat dijadikan jaminan kerja tanpa dasar hukum yang jelas.

Advertisement

“Ijazah merupakan dokumen pribadi. Tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan dalam hubungan kerja, kecuali ada ketentuan hukum yang mengatur secara tegas. Prinsipnya, hak pekerja harus dilindungi,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, proses pengambilan ijazah tersebut dilakukan pada Senin (23/2/2026) kemarin. Ia menyebut praktik penahanan ijazah kerap menjadi keluhan para pekerja karena dapat menghambat mereka mencari pekerjaan lain atau melanjutkan pendidikan. 

"Kondisi tersebut tentu berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam hubungan industrial. Saat mediasi kami mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi tanpa memperpanjang konflik. Hasilnya, delapan ijazah yang sempat tertahan akhirnya diserahkan kembali kepada masing-masing pemiliknya. Alhamdulillah lancar tidak ada gontok-gontokan," ujarnya.

Forkan menyebut, pendekatan dialog dipilih agar penyelesaian berjalan damai dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Pengembalian ijazah ini bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan pesan tegas bahwa perlindungan hak prioritas.

“Kami mengedepankan komunikasi. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, tetapi memastikan hak pekerja terpenuhi dan ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” katanya.

Advertisement

Ia juga mengingatkan seluruh pemberi kerja di Kota Batu mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Hubungan kerja, harus dibangun atas dasar kesepakatan yang adil dan saling menghormati, bukan dengan menahan dokumen pribadi sebagai bentuk tekanan.

"Kami mewakili Pemkot Batu menegaskan komitmen untuk hadir ketika hak pekerja terancam, sekaligus mendorong para pemberi kerja menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan sesuai regulasi," tuturnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia