Advertisement
Peristiwa Daerah

Beri Perlindungan Hukum, Posko Pengaduan MBG Dibuka di Kota Batu

Tujuan posko dibuka untuk mengawal kualitas makanan yang diproduksi dan didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

TIMES Indonesia,
Beri Perlindungan Hukum, Posko Pengaduan MBG Dibuka di Kota Batu
ILUSTRASI: Pengiriman MBG kepada salah satu sekolah di Kota Batu (Foto : Galih Rakasiwi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BATU Di tengah ramainya sorotan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Suwito Joyonegoro & Partners resmi membuka Posko Pengaduan MBG di Kota Batu

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk pengawasan independen sekaligus perlindungan hukum bagi siswa penerima manfaat program tersebut.

Advertisement

Tujuan posko dibuka untuk mengawal kualitas makanan yang diproduksi dan didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Suwito menyatakan posko tersebut hadir untuk memastikan hak-hak pelajar tetap terlindungi.

"Jadi posko pengaduan makan bergizi gratis ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat secara umum, yaitu adik-adik sekolah kita yang mendapatkan makanan dari dapur-dapur SPPG," tegasnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, SPPG memiliki peran strategis dalam mengelola, memproduksi, hingga mendistribusikan makanan bergizi bagi siswa.

Namun, dalam praktiknya, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengelolaan maupun penyaluran makanan.

Advertisement

"Akibatnya masyarakat yang dirugikan. Seperti yang ramai di beberapa daerah. Terutama saat menu kering Ramadan yang dinilai kurang layak," ujar dosen luar biasa Fakultas Hukum UMM Malang itu.

Melalui posko tersebut, tim advokat juga akan memberikan edukasi hukum kepada para penerima manfaat MBG.

Suwito menegaskan, tidak boleh ada pihak mana pun yang melarang siswa atau masyarakat menyampaikan keberatan apabila menerima makanan yang tidak layak konsumsi.

"Kita berikan edukasi dan perlindungan secara hukum kepada masyarakat atau adik-adik penerima MBG yang melaporkan makanan tidak layak konsumsi," imbuh Suwito. (*)

"Kita segera bersurat keberatan, meminta penutupan, hingga melaporkan secara hukum terhadap SPPG yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat ketat MBG," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia