Advertisement
Peristiwa Daerah

Kanwil DJP Jatim II Gelar Ngabuburit Spectaxcular, Jemput Bola Layanan Lapor SPT Lewat Coretax

Kanwil DJP Jatim II menggelar Ngabuburit Spectaxcular di Lippo Plaza Sidoarjo untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.

TIMES Indonesia,
Kanwil DJP Jatim II Gelar Ngabuburit Spectaxcular, Jemput Bola Layanan Lapor SPT Lewat Coretax
Pengunjung Lippo Plaza Sidoarjo ikuti "Ngabuburit Spectaxcular" DJP Jatim jemput bola melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

Sidoarjo Kanwil DJP Jawa Timur II menggelar kegiatan "Ngabuburit Spectaxcular" sebagai bentuk dukungan layanan bagi Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Kegiatan yang dilaksanakan di Lippo Plaza Sidoarjo ini mendapat antusiasme tinggi dari pengunjung. Berbagai layanan tersedia mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, meliputi aktivasi akun Coretax, konsultasi perpajakan, hingga pembuatan kode otorisasi, Selasa (3/3/2026).

Advertisement

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa momentum Ramadan dimanfaatkan untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap Wajib Pajak dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arridel, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II sejak Februari 2026 tersebut.

Arridel menambahkan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II juga melaksanakan kegiatan serupa. Ia menegaskan bahwa layanan akan tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu hingga akhir Maret 2026.

"Layanan tambahan pada Sabtu dan Minggu ini bertujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Kami mengimbau Wajib Pajak agar tidak menunda pelaporan,” lanjutnya.

Transformasi Digital Lewat Coretax

Kehadiran sistem Coretax dirancang agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara daring dan mandiri. Melalui sistem ini, seluruh informasi perpajakan dapat diakses secara transparan, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab masing-masing individu maupun badan.

Advertisement

Melalui pendampingan langsung dan pendekatan interaktif di lapangan, diharapkan Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pengalaman layanan yang positif dan berorientasi pada kemudahan.

"Melalui berbagai inovasi yang kami lakukan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital perpajakan," pungkas Arridel. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia