Advertisement
Peristiwa Daerah

Berkah Lebaran, Rutan Magetan Usulkan Remisi Khusus untuk 90 Warga Binaan

Dari total 186 warga binaan yang saat ini menghuni Rutan Magetan, hanya 90 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria administratif dan substantif untuk diusulkan.

TIMES Indonesia,
Berkah Lebaran, Rutan Magetan Usulkan Remisi Khusus untuk 90 Warga Binaan
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
A-AA+

MAGETAN Menjelang hari kemenangan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebanyak 90 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Magetan (Rutan Magetan) berpeluang mendapatkan potongan masa tahanan.

Pihak Rutan secara resmi telah mengajukan usulan Remisi Khusus (RK).

Advertisement

Dari total 186 warga binaan yang saat ini menghuni Rutan Magetan, hanya 90 orang yang dinyatakan memenuhi kriteria administratif dan substantif untuk diusulkan.

Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Ari Rahmanto, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa penahanan.

“90 diusulkan sementara yang memenuhi syarat,” ucap Ari Rahmanto, saat ditemui TIMES Indonesia di Rutan Kelas IIB Magetan, Rabu (11/3/2026).

Syarat dan Ketentuan Remisi

Tidak semua narapidana bisa mendapatkan "hadiah" lebaran ini. Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi:

  1. Masa Penahanan: 
    Warga binaan wajib telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan pasca putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
     
  2. Berkelakuan Baik: 
    Aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang diselenggarakan pihak Rutan.
     
  3. Administrasi: 
    Tidak tercatat dalam buku register F (catatan pelanggaran disiplin).

Mengenai potensi narapidana yang langsung bebas (RK II) saat hari raya nanti, Ari mengaku masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi turun. Apalagi, beberapa narapidana saat ini juga tengah menempuh proses hukum lainnya.

Advertisement

“Sebab ada sejumlah napi yang telah berproses pengurusan bebas bersyarat (PB),” tambahnya.

Dominasi Kasus dan Layanan Kunjungan

Usulan remisi tahun ini didominasi oleh narapidana dengan kasus tindak pidana umum, khususnya pencurian.

Pihak manajemen Rutan berharap pengurangan masa hukuman ini menjadi stimulus bagi warga binaan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

“Pas hari H nanti kami sampaikan dan juga dibuka kunjungan,” Kata Ari Rahmanto. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Aditya Candra
PenulisAditya CandraSedang berkuliah Ilmu Komunikasi di Universitas Terbuka Sejak 2023. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, kesehatan, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia