Advertisement
Peristiwa Daerah

Wali Kota Banjar Beri Sanksi Non-Job untuk Oknum ASN Disnaker

Oknum PNS Disnaker berinisial E saat ini di 'Non-Job' kan. Meski melakukan pelanggaran disiplin berulang kali, ia tidak sampai diberhentikan secara tidak hormat.

TIMES Indonesia,
Wali Kota Banjar Beri Sanksi Non-Job untuk Oknum ASN Disnaker
E, oknum ASN Disnaker Kota Banjar sesaat setelah menjalani sidang pemeriksaan pelanggaran disiplin. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANJAR Wali Kota Banjar, Sudarsono bersikap tegas terkait hasil sidang disiplin terhadap E, oknum ASN Disnaker dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Berdasarkan hasil sidang etik dan disiplin yang digelar kemarin, tiga ASN dipastikan menerima sanksi berat sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Advertisement

Sanksi Pemecatan dan Penurunan Pangkat

Wali Kota Sudarsono mengungkapkan bahwa salah satu ASN berinisial D dari Setda dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Langkah ekstrem ini diambil lantaran yang bersangkutan dinilai telah meninggalkan tugas tanpa keterangan dalam waktu yang sangat lama.

"Kenapa ini diberhentikan tidak hormat? Karena yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari 23 hari, bahkan berbulan-bulan. Tidak ada niat baik untuk datang memberikan penjelasan, sehingga aturan harus ditegakkan," tegasnya kepada media, Jumat (13/3/2026).

Sementara itu, sanksi berbeda dijatuhkan kepada A, ASN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). A dijatuhi sanksi penurunan pangkat.

Sedangkan untuk E, Oknum PNS Disnaker saat ini di 'Non-Job' kan. Meski melakukan pelanggaran disiplin berulang kali, ia tidak sampai diberhentikan secara tidak hormat seperti kasus pertama.

Advertisement

Pelanggaran Lain: Korban Diminta Melapor

Disinggung mengenai dugaan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan oknum ASN E, Wali Kota menekankan bahwa Pemerintah Kota bekerja sesuai mekanisme administrasi kepegawaian.

Terkait ranah pidana, ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk berani melapor ke pihak kepolisian.

"Saya sudah sampaikan berkali-kali, tolong korban jangan berdiam diri kalau merasa dirugikan. Wali Kota tidak bisa melaporkan langsung ke Polres atas nama pribadi korban. Harus ada laporan dari pihak yang bersangkutan agar proses hukum bisa berjalan," tambahnya.

Mutasi dan Administrasi

Mengenai posisi tugas E yang terlibat masalah, Wali Kota menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi masih berjalan.

"Untuk sementara masih di dinas terkait (Disnaker), karena untuk pindah tugas harus ada SK Wali Kota melalui prosedur usulan yang resmi," jelasnya menutup pembicaraan.

Sikap tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Kota Banjar agar tetap menjaga integritas dan disiplin kerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia