Advertisement
Peristiwa Daerah

KDMP di Bondowoso Dibangun di Lahan Produktif, Pengamat: Berpotensi Pidana

Sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diduga melangkahi aturan.

TIMES Indonesia,
KDMP di Bondowoso Dibangun di Lahan Produktif, Pengamat: Berpotensi Pidana
Pengamat sekaligus Pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas IsIam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Basuki Kurniawan.
A-AA+

BONDOWOSO Sejumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diduga melangkahi aturan. Mulai tidak ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hingga tidak ada papan informasi.

Bahkan gerai KDMP diduga banyak dibangun di lahan produktif dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi). 

Advertisement

Sementara berdasarkan pantauan di website https://linktr.ee/talaswangi, Peta Digital Lahan Sawah yang Dilindungi (Talaswangi). Beberapa KDMP terpantau diduga dibangun di atas LSD. 

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan menjelaskan, tidak semua sawah dilindungi. Menurutnya, untuk mengetahui hal itu harus melihat peta LSD. 

Bahkan terbaru, kata dia, juga ada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), karena pemerintah melindungi sawah untuk pangan. 

“Harus melihat itu. Sebenarnya sampean bisa melihat secara mandiri, di Talaswangi,” katanya saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, pembangunan gedung harus melihat peta itu. Sebab kalau tidak itu bisa menyalahi ketentuan. Pihaknya pun mengaku tidak berani mengeluarkan izin jika dibangun di atas lahan yang dilindungi. 

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan gerai KDMP di Bondowoso tidak satupun mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pengamat sekaligus Pakar Hukum Administrasi Negara, Universitas IsIam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Basuki Kurniawan menjelaskan, pembangunan gerai KDMP di lahan produktif berpotensi melanggar hukum. 

Menurutnya, Hirarki Perizinan Aset Desa berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, penggunaan atau pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan fisik, apalagi jika dikerjasamakan dengan pihak lain/Koperasi wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Wali Kota. 

“Status 'milik desa' bukan berarti Kepala Desa memiliki kewenangan absolut untuk membangun tanpa prosedur birokrasi yang lebih tinggi,” katanya, Senin (30/3/2026). 

Ia juga mengungkapkan, Supremasi Tata Ruang (Zonasi) Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang), aturan zonasi mengikat objek tanahnya, bukan subjek pemiliknya. 

Jika dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi tersebut ditetapkan sebagai Zona Hijau (Pertanian) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka pembangunan gedung permanen adalah pelanggaran hukum. 

“Status TKD tidak memberikan 'kekebalan' terhadap fungsi ruang yang sudah ditetapkan negara,” paparnya. 

Dosen hukum UIN KHAS Jember itu memaparkan tentang fungsi ekologis dan resapan air. Menurutnya, lahan produktif sering kali berfungsi sebagai daerah resapan air. Mengubahnya menjadi bangunan beton tanpa kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dapat merusak keseimbangan hidrologis wilayah.

“Jika pembangunan ini memicu bencana banjir di kemudian hari, maka pihak penyelenggara dapat dituntut secara hukum administrasi maupun perdata atas kelalaian dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya. 

Ia juga mengungkapkan potensi ​pelanggaran tata ruang dan LP2B. Menurutnya, jika lokasi pembangunan berada di atas lahan sawah produktif, hal ini berpotensi melanggar UU No. 41 Tahun 2009 (Perlindungan LP2B) dan UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang).

“Pengalihan fungsi lahan sawah menjadi area terbangun tanpa dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang sah adalah tindakan ilegal yang diancam pidana 5 tahun penjara sebagaimana Pasal 72 UU nomor 41 tahun 2009,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Bahri
PenulisMoh BahriSarjana Sosial (S.Sos) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq atau UIN KHAS Jember (2018). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2018 (Tugas di Kabupaten Bondowoso). Meliput berbagai topik: Politik, peristiwa, hukum, ekonomi, budaya, kuliner dan isu-isu lainnya di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia