TNI Gugur di Misi Perdamaian Lebanon, DPR Minta Investigasi PBB
Seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon gugur akibat ledakan proyektil di dekat pos kontingen Indonesia UNIFIL, kawasan Adchit al-Qusayr, Lebanon Selatan
JAKARTA – Seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon gugur akibat ledakan proyektil di dekat pos kontingen Indonesia UNIFIL, kawasan Adchit al-Qusayr, Lebanon Selatan. Insiden tersebut juga menyebabkan beberapa personel Indonesia mengalami luka-luka.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Andina Thresia Narang, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa gugurnya prajurit TNI bukan hanya kehilangan bagi keluarga besar TNI, tetapi juga duka bagi bangsa Indonesia yang konsisten mengirimkan pasukan untuk menjaga perdamaian dunia.
“Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga diberi kekuatan serta ketabahan. Prajurit kita gugur saat menjalankan mandat perdamaian, bukan dalam misi agresi,” ujar Andina.
Menurutnya, serangan terhadap pasukan perdamaian adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Karena itu, PBB diminta bersikap tegas dengan melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel. “Nyawa prajurit perdamaian tidak boleh hilang tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
UNIFIL menyatakan proyektil yang meledak masih dalam penyelidikan. Sementara pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mendesak investigasi penuh serta memastikan repatriasi jenazah dan perawatan bagi korban luka berjalan dengan baik.
Andina juga meminta pemerintah mengevaluasi perlindungan bagi personel Indonesia di misi perdamaian agar tidak ada lagi korban. “Negara harus hadir penuh. Perlindungan bagi prajurit perdamaian adalah kehormatan bangsa,” katanya.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres sebelumnya menegaskan bahwa serangan terhadap peacekeeper merupakan pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Andina menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya jalur diplomasi dan penghormatan terhadap hukum internasional. “Perang bukan solusi. Dunia tidak boleh menganggap gugurnya pasukan perdamaian sebagai hal biasa,” ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

