ASN Sidoarjo WFH Tiap Jumat, Bupati Subandi Tekan Efisiensi Tanpa Turunkan Kinerja
Bupati Subandi menegaskan, penerapan WFH bukan berarti pelonggaran terhadap kinerja ASN.
Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, Subandi resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 1 April 2026.
Dalam aturan itu, ASN dijadwalkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja sekaligus efisiensi penggunaan energi di lingkungan pemerintahan.
Subandi menegaskan, penerapan WFH bukan berarti pelonggaran terhadap kinerja ASN. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sekaligus menekan penggunaan energi seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga biaya operasional kantor.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pada pagi hari sebelum jam kerja dimulai dan sore hari setelah jam kerja berakhir.
Pemkab Sidoarjo juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan yang bersentuhan langsung dengan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) secara penuh.
Tak hanya mengatur pola kerja, Subandi juga mendorong efisiensi anggaran secara lebih luas. Ia menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen, serta pengurangan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen.
“Efisiensi ini harus berdampak nyata, tidak hanya pada penghematan anggaran, tetapi juga pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga didorong untuk menerapkan pola hidup ramah lingkungan. Bagi pegawai yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor, dianjurkan menggunakan sepeda. Sementara yang berdomisili lebih jauh diimbau memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum.
Sebagai bentuk pengawasan, setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi, meliputi listrik, air, dan BBM, serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 bulan berikutnya.
Subandi menambahkan, hasil efisiensi dari kebijakan ini tidak akan berhenti pada penghematan semata. Anggaran yang berhasil ditekan akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sidoarjo.
“Kita ingin budaya kerja ASN berubah, lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


