Sejarah Bendungan Lahor hingga Jadi Jalan Tembus Malang–Blitar Berbayar
Bendungan Lahor merupakan bagian dari proyek besar pengelolaan Sungai Brantas yang dibangun pemerintah pada era Orde Baru.
MALANG – Belakangan ini penarikan retribusi di jalur gerbang bendungan Lahor, atau jalan tembus Malang–Blitar menjadi polemik di masyarakat. Banyak masyarakat sekitar yang kurang setuju dengan kebijakan penarikan retribusi unitk untuk setiap kendaraan yang lewat disana. Terlebih setelah pembayaran ditetapkan hanya bisa dilakukan dengan non tunai atau e-money layaknya jalan tol. Seperti apa sebenarnya sejarah pembangunan Bendungan Lahor?
Menurut data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, sistem Brantas dirancang sebagai pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir, sehingga setiap bendungan memiliki fungsi yang saling terhubung, bukan berdiri sendiri.
Bendungan Lahor merupakan bagian dari proyek besar pengelolaan Sungai Brantas yang dibangun pemerintah pada era Orde Baru. Bendungan ini mulai dibangun pada 1973 dan selesai pada 1977, dengan fungsi utama mengendalikan banjir, irigasi, serta mendukung sistem bendungan utama di hilir.
Air dari Lahor bahkan dialirkan ke Bendungan Sutami melalui terowongan sepanjang ratusan meter sebagai bagian dari sistem terpadu pengelolaan air di Jawa Timur.
Sementara itu, Bendungan Sutami sendiri lebih dulu dibangun sejak awal 1960-an dan diresmikan pada 1972 sebagai bagian dari Proyek Brantas yang bertujuan menyediakan irigasi, listrik, serta pengendalian banjir di wilayah hilir. Infrastruktur ini menjadi tulang punggung ketahanan air dan energi di Jawa Timur hingga saat ini.
Seiring pembangunan bendungan, pemerintah juga membangun berbagai infrastruktur pendukung, termasuk jalan akses untuk mobilitas proyek dan operasional. Jalur di kawasan Karangkates yang kini dikenal sebagai jalan tembus Malang–Blitar awalnya merupakan jalan teknis yang kemudian berkembang menjadi akses alternatif masyarakat. Letaknya yang strategis membuat jalur ini digunakan luas oleh warga karena lebih efisien dibanding jalur utama.
Dalam perkembangannya, kawasan bendungan yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta I tidak hanya berfungsi sebagai infrastruktur air, tetapi juga berkembang menjadi kawasan wisata. Bendungan Sutami, misalnya, dikenal sebagai destinasi rekreasi air yang ramai dikunjungi masyarakat dan berada di jalur lintas Malang–Blitar.
Perubahan fungsi inilah yang kemudian memunculkan kebijakan pengaturan akses, termasuk penarikan retribusi. Awalnya, pungutan lebih diarahkan pada tiket masuk kawasan wisata dan pengelolaan fasilitas. Namun dalam praktiknya, kendaraan yang hanya melintas di jalur tersebut ikut terdampak karena akses jalan berada dalam satu kawasan pengelolaan bendungan.
Dihimpun, berdasarkan regulasi, Bendungan Lahor–Karangkates berada di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta I (PJT I), BUMN yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1990, dan diperbarui lewat PP Nomor 46 Tahun 2010. Dalam aturan tersebut, PJT I memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan sumber daya air serta diizinkan melakukan usaha non-air seperti wisata, pelatihan, dan konsultansi.
Seiring waktu, kebijakan tersebut semakin formal dengan penerapan sistem portal dan pembayaran, hingga akhirnya pada 2025–2026 diberlakukan skema tarif lebih terstruktur, termasuk penggunaan sistem non-tunai.
Kebijakan ini memicu polemik karena warga menilai jalan tersebut telah lama menjadi akses publik, bukan sekadar bagian dari kawasan wisata atau area terbatas.
Kondisi ini memunculkan konflik antara fungsi awal bendungan sebagai infrastruktur negara dan realitas sosial di lapangan, di mana jalan operasional telah berubah menjadi jalur vital masyarakat. Ketidakjelasan batas antara ruang publik dan kawasan pengelolaan menjadi akar persoalan yang hingga kini masih menuai protes warga. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


