Pemkab Malang Siapkan Skema Pengawasan WFH ASN, Presensi Realtime
Untuk menjalankan pengawasan ASN Pemkab Malang ini, kata Nurman, pihaknya juga bersama jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, juga perangkat daerah terkait lainnya.
MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan pengawasan disiplin kerja ASN, saat menjalani WFH (Work from Home).
"Yang terpenting dari penerapan WFH ASN setiap Jum'at itu, adalah bagaimana pengawasannya. Ini kami sedang merumuskan juknis skema pengawasannya, termasuk sanksi pelanggaran. Secepatnya kita sosialisasikan," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, kepada TIMES Indonesia, Senin (6/4/2026).
Untuk menjalankan pengawasan ASN Pemkab Malang ini, kata Nurman, pihaknya juga bersama jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, juga perangkat daerah terkait lainnya.
Nurman menyebut, ruh dari penrapan WFH sehari dalam sepekan memang sebagai antisipasi untuk efisiensi pemaiakan BBM pegawai dan operasional semua kantor pemerintahan.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa esensi dari instruksi melalui SE Mendagri Tito Karnavian, adalah dalam koridor transformasi budaya kerja ASN.
"Tentu, juga akan kita evaluasi seberapa berdampak kebijakan WFH untuk transformasi budaya kerja ini. Maka, bagaimana ASN memanfaatkan teknologi digital dalam pelayanan publik dan komunikasi, akan kita lihat," tandas Nurman.
Disinggung aspek disiplin dan kinerja ASN selama menjalani WFH, menurutnya bisa diukur salah satunya dari kehadiran atau presensi dan kecepatan pelaksanaan tugas.
Dalam kaitan ini, ia mengingatkan disiplin dalam pengisian presensi ASN secara elektronik atau online. Hal ini mengingat, presensi ASN saat WFH sepenuhnya akan terpantau sewaktu-waktu saat pengawasan.
"Pengawasan disiplin ASN terus kita pantau dari sistem saat WFH. Pelaporannya juga real time, minimal by Whatssap. Perkara perangkat kerja secara daring atau presensi online yang kurang memadai, itu menjadi tanggung jawab masing-masing atasan ASN," demikian Nurman mewanti-wanti. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


