Kabupaten Rembang Dikepung Tambang Ilegal, Dinas ESDM 'Tutup Mata'?
Meski surat larangan resmi keluar pada pertengahan Maret, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan sejak Januari hingga Maret 2026.
REMBANG – Keputusan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Tengah untuk menghentikan sementara operasional 17 perusahaan tambang di Kabupaten Rembang menuai kritik tajam.
Kebijakan ini diambil lantaran belasan perusahaan tersebut terlambat mengurus persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan, Dinas ESDM menghentikan seluruh kegiatan operasi pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut terhitung mulai 13 Maret 2026.
Evaluasi menunjukkan perusahaan-perusahaan itu belum memiliki RKAB yang disetujui, sehingga dilarang melakukan produksi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
Meski surat larangan resmi keluar pada pertengahan Maret, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan sejak Januari hingga Maret 2026.
Hal ini memicu dugaan adanya pembiaran praktik penambangan ilegal oleh pihak berwenang.
Pemerhati tambang asal Rembang Timur yang minta identitasnya dirahasiakan, menyatakan bahwa seharusnya perusahaan mengajukan RKAB paling lambat bulan Agustus pada tahun sebelumnya.
“Jika surat larangan baru keluar 13 Maret, artinya ada potensi pembiaran penambangan ilegal selama hampir tiga bulan. Ini jelas maladministrasi yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas penjualan material sebelum RKAB disetujui secara hukum adalah ilegal.
Kejanggalan juga muncul pada tanggal terbitnya dokumen. Pihak ESDM sempat menyatakan bahwa perusahaan terkait telah mengantongi persetujuan pada 17 Maret.
Namun, dokumen resmi bernomor 500.10.29.16/619/2026 untuk salah satu perusahaan di wilayah Gunem baru ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Suprihanto, pada 26 Maret 2026.
Dugaan pelanggaran ini kini tengah dalam pantauan aparat penegak hukum.
Satreskrim Polres Rembang telah memanggil salah satu perusahaan tambang di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Rembang, AKBP M. Faisal Pratama, melalui Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar, membenarkan adanya pemanggilan tersebut pada Kamis, 2 April 2026 lalu.
”Kami sudah meminta klarifikasi. Pihak perusahaan menunjukkan bahwa mereka sudah melengkapi RKAB saat proses klarifikasi berlangsung,” ujar AKP Alva, Senin (6/4).
Di sisi lain, kejelasan mengenai simpang siur tanggal penerbitan RKAB masih menjadi tanda tanya.
Plt. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, saat dikonfirmasi mengenai perbedaan data tanggal (17 Maret vs 26 Maret) serta masa berlaku RKAB yang hanya berjalan 9 bulan, belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Kondisi ini menambah daftar panjang carut-marut tata kelola pertambangan di wilayah Rembang, di mana ketegasan regulasi dinilai masih kalah cepat dibandingkan aktivitas fisik di lapangan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


