Advertisement
Peristiwa Daerah

Polemik Tambang Sambeng Magelang, Warga Tempuh Jalur Hukum Usai Dugaan Pemalsuan Dokumen

Warga Sambeng lapor dugaan pemalsuan dokumen persetujuan tambang tanah uruk Tol Yogya–Bawen ke Polresta Magelang, setelah temukan 45 nama dicatut, termasuk warga yang sudah meninggal.

TIMES Indonesia,
Polemik Tambang Sambeng Magelang, Warga Tempuh Jalur Hukum Usai Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berbagai spanduk masih terpampang di sekitar kantor Kepala Desa Sambeng, menolak rencana penambangan. (FOTO: Hermanto/ TIMES Indonesia)
A-AA+

MAGELANG Polemik rencana penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Yogyakarta–Bawen kembali memanas. Sejumlah warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, kembali mendatangi Polresta Magelang pada Rabu (8/4/2026) untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan lahan.

Kedatangan warga yang tergabung dalam Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) ini merupakan bentuk protes atas dugaan pencatutan identitas dalam dokumen yang digunakan untuk mendukung aktivitas tambang tanah uruk.

Advertisement

Laporan tersebut diterima langsung oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Toyib Riyanto, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Humas Gema Pelita, Khairul Hamzah, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 45 nama warga yang diduga dicatut dalam dokumen persetujuan tambang. Dokumen tersebut berisi tanda tangan dan materai senilai Rp10.000 yang seolah menunjukkan persetujuan warga.

Namun, menurut Khairul, puluhan warga tersebut tidak pernah merasa memberikan persetujuan atas penggunaan lahan mereka. Bahkan, temuan yang lebih mencengangkan adalah adanya nama warga yang sudah lama meninggal dunia, tetapi tetap tercantum lengkap dengan tanda tangan dan fotokopi KTP.

“Ini jelas menimbulkan kecurigaan kuat adanya manipulasi data,” ujarnya.

Dokumen yang dipersoalkan itu diketahui berasal dari kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magelang, yang sebelumnya diakses oleh Gema Pelita dalam proses penelusuran administrasi perizinan.

Advertisement

Meski demikian, pihak paguyuban menegaskan bahwa laporan yang diajukan masih sebatas laporan peristiwa, bukan tudingan terhadap individu atau instansi tertentu. Hal ini lantaran warga belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum Gema Pelita dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil setelah upaya dialog dengan berbagai pihak tidak membuahkan hasil.

“Warga sebenarnya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan instansi terkait agar proses perizinan tambang dihentikan. Namun hingga kini belum ada kejelasan, sehingga akhirnya diputuskan untuk melapor ke polisi,” jelas Royan.

Sementara itu, AKP Toyib Riyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan dokumen palsu tersebut sebelum laporan resmi masuk. Polisi bahkan telah meminta keterangan dari sejumlah warga dalam tahap awal penyelidikan.

Dengan adanya laporan terbaru ini, pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

“Apabila bukti-bukti terpenuhi, tentu akan kami naikkan ke penyidikan dan mengarah pada pelaku,” tegas Toyib.

Kasus ini menambah panjang daftar polemik proyek strategis nasional, khususnya terkait aspek sosial dan lingkungan. Rencana penambangan tanah uruk kerap memicu penolakan warga karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hermanto
PenulisHermantoSarjana Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Tidar (lulus 1995). Bergabung di TIMES Indonesia, Agustus, 2023. Meliput, peristiwa lokal/ daerah, kuliner daerah dan evergreen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia