Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Berlaku Sejak 2025
Pemprov Jateng membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) sejak 2025. Kebijakan ini mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak masyarakat.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) bagi kendaraan bekas. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan balik nama tanpa dikenai biaya tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepatuhan pajak daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Langkah ini juga menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan program tersebut dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, pembebasan hanya berlaku untuk komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Masrofi mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas segera melakukan balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan. Balik nama juga memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah.
Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih memerlukan KTP pemilik sebelumnya.
Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi tidak valid.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


