Prioritaskan Pembahasan Raperda LP2B, DPRD Kabupaten Madiun Targetkan Selesai Juni
DPRD Kabupaten Madiun mulai bahas 4 raperda 2026, fokus revisi LP2B dengan penyesuaian luas lahan hingga 29 ribu hektare agar selaras aturan pusat dan kebutuhan daerah.
MADIUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun memulai pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda). Raperda tersebut masuk agenda pengesahan tahun 2026. Persiapan pembahasan dimulai dengan rapat dengar pendapat bersama eksekutif.
"Ada empat raperda yang mulai dibahas bersama eksekutif," ujar Feri Sudarsono Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (7/4/2026).
Empat raperda tersebut merupakan inisiatif eksekutif. Terdiri dari tiga raperda perubahan dan satu raperda baru. Tiga raperda perubahan meliputi raperda LP2B, raperda Desa, raperda SOTK dan raperda dana cadangan. "Raperda mana yang nanti dinilai urgen dan mendesak akan diprioritaskan pembahasannya. Yang jelas tahun ini bisa selesai semuanya," kata Feri.
Berdasarkan pembahasan dalam RDP yang digelar pada Rabu 7 April 2026, DPRD Kabupaten Madiun menekankan pada pembahasan raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Raperda tersebut disusun sebagai perubahan atas Perda No 3 Tahun 2020.
"Perubahan terutama pada luasan LP2B karena aturan dari pusat juga berubah," ungkap Kuwat Edy Santoso, ketua Bapemperda Kabupaten Madiun.

Sesuai dengan ketentuan baru, luasan LP2B setiap daerah ditetapkan sebanyak 87 persen dari lahan baku sawah (LBS). Untuk Kabupaten Madiun perlu ada penambahan luasan dari ketetapan sebelumnya. Berdasarkan Perda No 3/ 2020, LP2B ditetapkan seluas 21.587,4 hektare.
"Berdasarkan Perpres yang baru, LP2B untuk Kabupaten Madiun minimal di luasan 29 ribu hektare," jelas Kuwat.
Sesuai dengan LBS saat ini, tidak ada masalah bagi Kabupaten Madiun memenuhi luasan tersebut. Namun, Pemkab Madiun perlu pemetaan ulang sesuai dengan perkembangan situasi kondisi saat ini maupun di masa depan.
"Yang jelas penetapan LP2B harus mempertimbangkan banyak faktor. Terutama harus sinkron dengan rencana tata ruang wilayah," kata Kuwat.
Kebutuhan lahan untuk program strategis nasional, lanjutnya, juga perlu dipertimbangkan. Salah satu problem saat ini adalah banyak desa yang kesulitan dalam penyediaan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sebab aset tanah desa rata-rata adalah lahan sawah.
"Supaya tidak timbul permasalahan hukum di belakang hari. Penyediaan lahan untuk program strategis nasional perlu dipertimbangkan," katanya.
Selain itu kebutuhan masyarakat juga tidak bisa dikesampingkan. Terutama untuk pengembangan usaha kecil menengah yang membutuhkan ketersediaan lahan untuk proses produksi maupun penjualan. Jangan sampai masyarakat merasa kehilangan hak menggunakan aset pribadi karena terbentur aturan.
"Justru tantangan terberat yang harus dihadapi adalah rakyat atau masyarakat. Misal mau bangun tempat usaha tapi tidak bisa karena masuk LP2B," ujar Kuwat.
Setelah RDP untuk persiapan materi raperda, DPRD Kabupaten Madiun meminta eksekutif segera menyiapkan kajian dan draft raperda yang akan dibahas. Ditargetkan pada masa persidangan kedua dengan batas akhir bulan Juni 2026, pembahasan raperda krusial sudah rampung. (d)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


