Advertisement
Peristiwa Daerah

PCNU Kraksaan Probolinggo Dorong DPR Segera Sahkan Larangan Vape, Ini Demi Menjaga Jiwa Bangsa

Gelombang dukungan terhadap rencana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia terus mengalir. Kali ini, dukungan tegas datang dari tokoh agama Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, KH Hafied Hakim Noer

TIMES Indonesia,
PCNU Kraksaan Probolinggo Dorong DPR Segera Sahkan Larangan Vape, Ini Demi Menjaga Jiwa Bangsa
Ketua PCNU Kota Kraksaan Hus Hafied Hakim Noer.(Foto: Istimewa)
A-AA+

PROBOLINGGO Gelombang dukungan terhadap rencana pelarangan total rokok elektrik atau vape di Indonesia terus mengalir. Kali ini, dukungan tegas datang dari tokoh agama Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, KH Hafied Hakim Noer.

 Ketua PCNU Kota Kraksaan yang akrab disapa Gus Hafied ini menilai, gagasan yang dilemparkan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026) lalu, merupakan langkah penyelamatan darurat bagi generasi muda.

Advertisement

 Bukan tanpa alasan, BNN telah membeberkan fakta mengerikan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape. Hasilnya, ditemukan kandungan zat psikoaktif berbahaya seperti sabu cair hingga kanabinoid sintetis yang disamarkan dalam aroma buah-buahan.

 "Langkah BNN ini sangat berani dan terukur karena berpijak pada data riset yang kuat. Secara agama, ini selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, yakni Hifdzun Nafs atau kewajiban menjaga keselamatan jiwa manusia," tegas Gus Hafied, saat ditemui di Kraksaan.

 Lebih lanjut, Gus Hafied mendesak agar momentum ini tidak hilang begitu saja. Ia mendorong agar poin pelarangan vape segera dikunci dalam draf RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini sedang digodok di parlemen. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat di level Undang-Undang, peredaran narkoba lewat media baru ini akan sulit dibendung.

 "Kita tidak boleh kalah cepat dengan pengedar. Jika negara tetangga seperti Singapura dan Thailand saja berani melarang total demi kesehatan rakyatnya, Indonesia harus jauh lebih berani," tambahnya.

 Usulan pelarangan ini diproyeksikan mulai berlaku efektif pada Februari 2026 jika mendapat lampu hijau dari DPR RI. Dengan adanya dukungan dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat, diharapkan proses legislasi di Senayan dapat berjalan lebih cepat demi membentengi bangsa dari infiltrasi narkotika model baru. (*)

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Dicko W
PenulisDicko WLulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Muda (2021). Bergabung dengan TIMES Indonesia sejak 2017. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia