Sektor Industri Gresik Diminta Terapkan WFH Tanpa Kurangi Gaji
Disnaker Gresik tengah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung kebijakan work from home (WFH) sebagai langkah efisiensi energi.
Gresik – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik Jawa Timur mendorong sektor industri untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai langkah efisiensi energi.
Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin menyampaikan bahwa kebijakan itu mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III//2026 tentang work from home dan program optimasi pemanfaatan energi tempat kerja.
“WFH dapat diterapkan satu hari dalam seminggu atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Lebih lanjut, dia menambahkan, penerapan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Perusahaan tetap wajib membayarkan upah dan gaji secara penuh tanpa pengurangan. "Serta tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan," ujarnya.
Bakal Terbitkan Surat Edaran
Agar kebijakan ini efektif, Zainul mengatakan pekerja tetap harus menjalankan tugas dan kewajibannya seperti biasa.
Sementara itu, perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan WFH berlangsung.
Sebagai langkah persiapan, Disnaker Gresik tengah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung, di antaranya peraturan atau surat edaran dari bupati.
Surat ini nantinya untuk panduan implementasi WFH, serta program efisiensi energi di tingkat daerah.
“Tak hanya itu, Disnaker juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


