Advertisement
Peristiwa Daerah

Berbagai Elemen  Masyarakat Bersama Forkopimcam Batur Banjarnegara Deklarasi Zero Miras ‎

Warga Batur Banjarnegara deklarasi Zero Miras. Lintas sektor bersatu menolak peredaran miras dan obat terlarang demi menciptakan lingkungan aman serta melindungi generasi muda.

TIMES Indonesia,
Berbagai Elemen  Masyarakat Bersama Forkopimcam Batur Banjarnegara Deklarasi Zero Miras ‎
Camat Batur dan pejabat lain serta tokoh masyarakat usai deklarasi Zero Miras. (FOTO: Muchlas Hamidi/TIMES Indonesia)
A-AA+

BANJARNEGARA Masyarakat dan tokoh lintas sektor se-Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, melakukan deklarasi 'Zero Miras' atau nol minuman keras menyusul merebaknya penjualan miras yang dinilainya semakin meresahkan masyarakat.

‎Tidak hanya masalah minuman keras yang menjadi persoalan masyarakat Batur tetapi juga terkait merebaknya peredaran obat - obatan terlarang dan penyakitnya masyarakat lainnya.

Advertisement

‎Deklarasi yang digelar di Aula Kecamatan Batur dipimpin Camat Setempat Agung Hermawan SSTP, Kamis (9/4/2026), dihari oleh Anggota DPRD Banjarnegara Ibrahim, perwakilan Kesbangpolinmas Banjarnegara, Satpol PP Banjarnegara, Forkompimca Kecamatan Batur, Kepala Desa se Kecamatan Batur, tokoh nasyarakat, tokoh agama, pemuda dan organisasi wanita Kecamatan Batur.

‎Camat Batur, Agung Hermawan SSTP, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan aspirasi murni dari bawah. Dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk MWC NU, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, unsur pendidikan, hingga organisasi perempuan.

Forkopimcam Batur Banjarnegara 2

‎"Ini adalah bukti masyarakat yang bermartabat. Ketika otak saja tidak cukup, hati dipakai. Kami ingin memastikan generasi muda Batur unggul, berakhlak, dan tidak terkontaminasi miras, langkah ini telah kami laporkan kepada Ibu Bupati dan mendapatkan dukungan penuh," jelasnya.

‎Dalam deklarasi tersebut, koordinator aksi Muhammad Hadi Purwanto, membacakan enam poin tuntutan aksi yang menjadi landasan gerakan. Tuntutan ini bertujuan menciptakan payung hukum yang kuat dan efek jera bagi para pelanggar.

Advertisement

‎Adapun poin-poin utama tuntutan tersebut meliputi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di seluruh wilayah Kecamatan Batur terkait larangan peredaran miras dan obat terlarang, Komitmen Kolektif antara Forkopimcam, ormas, dan tokoh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dari miras.

Serta Pembinaan Tegas terhadap pihak yang diduga terlibat penjualan miras melalui pernyataan berhenti secara terbuka dan tertulis.

‎Tuntutan lainnya yaitu integritas aparat melalui pernyataan resmi untuk tidak terlibat dalam peredaran miras dan mekanisme pengawasan yang menjamin perlindungan bagi pelapor serta adanya hak partisipasi masyarakat dalam penertiban yang terkoordinasi dengan aparat berwenang.

‎Hadi juga mengingatkan bahwa pengedar miras bekerja secara terorganisir, sehingga masyarakat harus lebih kompak. 

‎Ia juga menyatakan bahwa gerakan ini lahir dari keresahan masyarakat terhadap potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh miras, seperti kekerasan dan pencurian.

‎Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, memberikan apresiasi tinggi. Ia berharap Kecamatan Batur dapat menjadi role model bagi wilayah lain di Banjarnegara dalam hal ketertiban umum.

‎Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP berkomitmen akan melakukan patroli rutin dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cermat dan cepat.

‎"Saat ini, kami juga tengah mengkaji revisi Perda agar selaras dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023), untuk memastikan penegakan hukum di lapangan memiliki dasar yang lebih kuat,"  imbuh Fajar.

‎Usai dibacakan deklarasi, pertemuan diakhiri dengan  penyerahan naskah rumusan tuntutan kepada pihak Kecamatan. 

‎Sejumlah tokoh masyarakat berharap deklarasi yang dilakukan bukan sekadar seremoni, melainkan awal baru bagi Batur yang lebih religius, aman, dan bersih dari pengaruh negatif alkohol. 

Forkopimcam Batur Banjarnegara 3

‎Ibrahim, Anggota DPRD Banjarnegara asal Batur mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Batur karena memiliki tujuan mulia yakni dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa dari pengaruh miras dan sejenisnya.

‎Ditanya terkait keinginan warga Batur, terkait  pemberlakuan  sangsi sosial kepada para penjual miras, Ibrahim  berpandangan, bahwa sangsi sosial itu bagus juga untuk memberikan efek jera.

‎Ia kemudian menegaskan, terkait peredaran miras di Batur, menjadi tanggung jawab bersama baik dari unsur pemerintah, masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda. 

‎"Kami berharap ini bisa berjalan, sehingga generasi muda kita tidak terjerumus ke minum keras  dan obat - obatan terlarang lainnya," imbuh Ibrahim, Anggota DPRD asal Batur Banjarnegara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muchlas Hamidi
PenulisMuchlas HamidiBergabung dengan TIMES Indonesia sejah tahun 2020 Liputan : Sosial, Budaya, dan isu atau kejadian di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia