Telat 30 Menit, TPP ASN Pacitan Langsung Dipotong 25 Persen per Hari
ASN Pemkab Pacitan yang terlambat 30 menit langsung kena potong TPP 25–50% per hari, diawasi lewat E-Absensi berbasis regulasi disiplin ASN yang makin ketat.
PACITAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pacitan tak bisa lagi santai soal jam kerja. Terlambat 30 menit saja, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) langsung terpangkas.
Kebijakan ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pacitan, Ika Wahyuningtyas, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, pemotongan diberlakukan progresif. Untuk ketidakhadiran atau pelanggaran harian, potongan mencapai 25-50 persen per hari.
“Langsung dipotong TPP-nya. Dalam sehari itu, 30 menit pertama sudah kena potongan 25 persen. Jika lebih dari itu dipotong 50 persen per hari,” kata Tyas.
Sementara standar jam kerja ASN ditetapkan minimal 37,5 jam per minggu. Jika tidak terpenuhi, baru dikategorikan pelanggaran.
Pengawasan kini tak lagi manual. Seluruh kehadiran ASN dimonitor lewat aplikasi E-Absensi dengan radius maksimal 50 meter dari kantor. “Tidak bisa diakali,” tegasnya.
Menurut Tyas, pelanggaran ASN selama ini paling banyak berkutat pada disiplin waktu, seperti datang terlambat atau tidak memenuhi jam kerja.
Namun, ia menegaskan, pelanggaran disiplin berbeda dengan pelanggaran kinerja.
“Kalau disiplin itu bisa soal kehadiran, jam kerja, atau hal yang mencoreng citra instansi. Kalau kinerja, lebih ke target yang tidak tercapai,” jelasnya.
Sepanjang 2025, tercatat tiga ASN di Pacitan telah dijatuhi hukuman disiplin. Rinciannya, satu kasus terkait persoalan internal keluarga, satu ASN mendapat hukuman tingkat sedang, dan dua lainnya masuk kategori hukuman berat.
Di sisi lain, pascalibur Lebaran, BKPSDM juga mencatat adanya ASN yang mengambil cuti. Sesuai ketentuan, cuti tahunan maksimal 12 hari per tahun. Namun akumulasi sisa cuti dari dua tahun sebelumnya masih bisa digunakan, sehingga total bisa mencapai 24 hari.
Tyas berharap, ke depan ASN semakin profesional dan mampu mengejar target kinerja. “Harapannya tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan ada akselerasi capaian kinerja,” ujarnya.
Kebijakan pemotongan TPP tersebut sejatinya bukan tanpa dasar. Regulasi itu merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.
Dalam aturan itu disebutkan, pemotongan tunjangan kinerja dapat dilakukan akibat ketidakhadiran, keterlambatan, pulang cepat, hingga pelanggaran disiplin. Bahkan, akumulasi pemotongan bisa mencapai 100 persen dalam satu bulan, tergantung tingkat pelanggaran.
Selain itu, ketentuan disiplin ASN juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang kini diperbarui melalui PP Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga level ringan, sedang, dan berat, dengan konsekuensi sanksi yang berbeda.
Dengan sistem digital dan aturan yang makin ketat, ruang toleransi bagi ASN yang melanggar disiplin kian sempit. Kini, soal datang tepat waktu bukan lagi sekadar etika kerja, tetapi langsung berdampak pada isi rekening. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


