Pemalsuan Dokumen SK PNS, Pemkab Gresik Tempuh Jalur Hukum
Pemkab Gresik resmi laporkan dugaan pemalsuan SK Bupati terkait rekrutmen PNS dan PPPK ke Polres Gresik. Sebanyak 6 dokumen palsu dijadikan barang bukti.
Gresik – Polemik dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus bergulir. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen SK PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Laporan resmi dilayangkan ke Polres Gresik oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, dengan didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, M. Rum Pramudya, Jumat (10/4/2026).
Agung menjelaskan, laporan tersebut fokus pada dugaan pemalsuan dokumen SK Bupati terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan penelusuran internal, ditemukan enam dokumen SK yang dipastikan palsu dan kini telah diserahkan sebagai barang bukti kepada kepolisian.
“Sementara warga yang mengaku menjadi korban ada sembilan orang, namun yang memiliki fisik data dan dokumen SK terkumpul ada enam,” ujar Agung.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas aktor di balik pemalsuan tersebut. “Kami berharap kasus ini segera terungkap,” tambahnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, M. Rum Pramudya, menyatakan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi legalitas dokumen negara.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andika Haditya Prabu, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap modus operandi pelaku.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Fokus sementara adalah terkait pemalsuan dokumen,” jelas Komang.
Ia menambahkan, penyidik terus mendalami fakta-fakta di lapangan. Komang juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus rekrutmen ASN serupa untuk segera melapor ke Polres Gresik.
“Jika ada yang merasa menjadi korban penipuan, silakan melapor. Kami masih menunggu laporan tambahan untuk menangani kasus ini secara menyeluruh,” tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


