Advertisement
Peristiwa Daerah

Abaikan Aturan Papan Nama Proyek, Sederet Gerai KDMP di Rembang Tuai Sorotan Publik

Papan informasi proyek merupakan syarat dasar transparansi dalam pembangunan yang menggunakan dana publik.

TIMES Indonesia,
Abaikan Aturan Papan Nama Proyek, Sederet Gerai KDMP di Rembang Tuai Sorotan Publik
Ilustrasi pembangunan KDMP. (Foto: Istimewa)
A-AA+

REMBANG Pembangunan ratusan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Rembang , Jawa Tengah menuai sorotan.

Sejumlah lokasi proyek diduga tidak memasang papan informasi pekerjaan mengenai proyek yang sedang dikerjakan.

Advertisement

Padahal, setiap unit gedung KDMP tersebut kabarnya menelan anggaran mencapai Rp1,6 miliar. Papan informasi proyek merupakan syarat dasar transparansi dalam pembangunan yang menggunakan dana publik. 

Biasanya, papan tersebut memuat berbagai informasi, seperti nama pekerjaan atau jenis proyek konstruksi, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.

Hal itu terlihat pada pembangunan gerai KDMP di Kecamatan Pamotan serta beberapa lokasi lainnya. Di lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek ataupun papan izin pembangunan.

Kondisi ini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum pidana di Kabupaten Rembang. 

Salah satu praktisi hukum pidana yang juga pemilik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CBP Law Firm, Bagas Pamenang, menilai ketiadaan papan informasi proyek dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi.

Advertisement

Menurutnya, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi tersebut berpotensi menimbulkan cacat hukum prosedural yang serius.

"Bahwa dari sisi syarat formil, tidak adanya papan proyek dalam pembangunan gerai KDMP ini merupakan pelanggaran terhadap asas transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya, Senin (13/4/2026). 

Bagas menyebut, kewajiban keterbukaan informasi itu sejalan dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

"Bahwa setiap pembangunan fisik pada prinsipnya wajib memasang papan informasi. Ketentuan itu berlaku baik untuk proyek yang menggunakan dana publik maupun pembangunan swasta," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ezra Vandika
PenulisEzra VandikaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2025. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia