MPR Soalkan Perangkat Desa Rejasari Banjar yang Tak Masuk Kerja, Kades Angkat Bicara
Masyarakat Peduli Rejasari desak Pemdes Rejasari bertindak tegas terhadap dua perangkat desa yang sebulan lebih tak ngantor, dinilai menghambat pelayanan dan membuat roda pemerintahan pincang.
BANJAR – Forum Masyarakat Peduli Rejasari (MPR) mendatangi kantor Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, guna melakukan audiensi terkait kinerja perangkat desa yang dinilai minim disiplin.
Mereka menyoroti dua perangkat desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan salah satu Kepala Seksi (Kasi) yang disebut tidak berkantor selama lebih dari satu bulan.
Ketua MPR Risno menegaskan bahwa ketidakhadiran perangkat desa tersebut telah menghambat jalannya pelayanan publik. Menurutnya, kondisi ini membuat roda pemerintahan desa seolah "pincang".
"Kami datang dengan sopan untuk mempertanyakan tindakan Kepala Desa. Sebagai masyarakat, kami merasa dirugikan karena tangan dan kaki kepala desa, dalam hal ini perangkatnya, tidak ada di kantor. Belum ada tindakan nyata atau komunikasi yang jelas dari Pemdes kepada pihak Kecamatan maupun DPMD terkait masalah ini," ujar Risno saat diwawancarai seusai audiensi, Senin (13/4/2026).
Dalam audiensi tersebut, pihak MPR memberikan batas waktu selama dua minggu kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Rejasari untuk mengambil keputusan tegas terkait nasib kedua perangkat desa tersebut.
Tanggapan Kepala Desa
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Rizqi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian warga. Ia mengakui bahwa ada penurunan kinerja dari oknum perangkat desa terkait dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.
"Kami sudah melakukan pendekatan personal dan teguran lisan. Untuk langkah lebih lanjut, termasuk tuntutan pemberhentian, kami harus berkonsultasi dengan pembina di tingkat kecamatan dan DPMD agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Afrizal, sapaan akrabnya.
Mengenai alasan ketidakhadiran, Kades mengaku belum mendapatkan penjelasan pasti. Pihaknya hanya menerima komunikasi via pesan singkat dari perangkat desa bersangkutan yang meminta waktu untuk menyelesaikan urusan pribadi.
Pernyataan Siap Mundur
Dalam kesempatan tersebut, muncul klarifikasi terkait isu kesiapan mundur kepala desa. Ahmad Afrizal menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, ia memegang teguh komitmen untuk melayani masyarakat.
"Saya ingin mengklarifikasi, idealnya sebagai pelayan masyarakat, ketika saya tidak lagi dibutuhkan atau dianggap tidak mampu menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab, saya siap mundur. Jika alasannya jelas, normatif, dan demi proses perbaikan Desa Rejasari, saya siap mempertanggungjawabkannya," tegasnya.
Pemerintah Desa Rejasari kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk merespons tuntutan masyarakat terkait evaluasi kinerja perangkat desa tersebut. Pihak masyarakat berharap ada langkah konkret agar pelayanan di Desa Rejasari kembali berjalan maksimal. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


